Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nurhadi Renovasi Rumah Miliaran Rupiah Pakai Duit Usaha Burung Walet

Dalam sidang yang menghadirkan saksi Budi Sutanto, terungkap fakta bahwa eks Sekretaris MA Nurhadi merenovasi rumahnya mencapai miliaran rupiah.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Nurhadi Renovasi Rumah Miliaran Rupiah Pakai Duit Usaha Burung Walet
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Kediaman menantu eks Sekretaris MA Nurhadi, Rezky Herbiyono, di Jalan Raya Patal Senayan Nomor 3B, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2020) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung (MA) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (19/12/2020).

Dalam sidang yang menghadirkan saksi Budi Sutanto, terungkap fakta bahwa eks Sekretaris MA Nurhadi merenovasi rumahnya mencapai miliaran rupiah.

Dijelaskan tim kuasa hukum Nurhadi, bahwa kliennya merenovasi rumah di Patal Senayan, Jakarta Selatan tersebut menggunakan uang usaha burung walet.

"Kita punya bukti kok, Pak Nurhadi punya usaha burung walet. Sampai saat ini masih jalan. Nanti akan dibuktikan oleh beliau pada saat pemeriksaan terdakwa," kata Muhammad Rudjito, tim kuasa hukum Nurhadi.

Ia mengatakan, Nurhadi memiliki 12 usaha burung walet. Delapan di antaranya sudah terdaftar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Nurhadi.

"Yang jelas lebih dari delapan, itu semua ada di LHKPN. Ada 12-an," kata Rudjito.

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Takdir Suhan, mengungkap pihaknya membongkar biaya renovasi rumah yang mencapai Rp14 miliar itu meski biaya tidak tercantum di dakwaan Nurhadi.

Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp 46 miliar, Nurhadi berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2020). KPK melanjutkan pemeriksaan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi sebagai tersangka terkait suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA. Tribunnews/Irwan Rismawan
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp 46 miliar, Nurhadi berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2020). KPK melanjutkan pemeriksaan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi sebagai tersangka terkait suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)
Berita Rekomendasi

Menurutnya, hal itu salah satu bukti untuk memperkuat dakwaan jaksa.

"Bahwa memang di dakwaan, apa yang tadi kami ungkapkan di fakta sidang, itu memang kami menyusun dakwaan global, tujuannya untuk kita merangkum fakta-fakta hukum yang lain. Bahwa tetap ada keterkaitan masing-masing saksi dan alat bukti lain dalam pembuktian dakwaan kami," ujar Takdir.

Baca juga: Terungkap di Persidangan, Nurhadi Renovasi Rumah di Patal Senayan Mencapai Rp 14 Miliar

Kata Takdir, sampai sekarang belum ada saksi yang menyebut sumber asal-usul uang yang digunakan Nurhadi untuk bayar renovasi rumah, akan tetapi KPK akan terus mendalami hal itu.

"Sejauh ini belum ada fakta yang muncul di sidang. tetap bahwa kami yakini pembelian aset-aset itu sumber asalnya belum jelas. Dan masih tetap akan kami buktikan bahwa penyampaian itu hanya sebatas klaim sepihak yang belum bisa diuji kebenarannya di depan persidangan," kata dia.

Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiyono sebelumnya didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp83 miliar terkait dengan pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan.

Untuk suap, Nurhadi dan Rezky menerima uang sebesar Rp45.726.955.000 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. Hiendra sendiri merupakan tersangka KPK dalam kasus yang sama dengan para terdakwa.

Uang Rp45 miliar lebih itu diberikan agar kedua terdakwa mengupayakan pengurusan perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) terkait dengan gugatan perjanjian sewa-menyewa depo container milik PT KBN seluas 57.330 meter persegi dan 26.800 meter persegi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas