Para Anggota Diwajibkan Sisihkan 5 Persen Pendapatannya untuk Jamaah Islamiyah Pusat
Organisasi erorisme Jamaah Islamiyah (JI) mewajibkan kepada anggotanya yang memiliki pekerjaan tetap untuk menyisihkan pendapatannya sebesar 5 persen.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyebut organisasi tindak pidana terorisme Jamaah Islamiyah (JI) mewajibkan kepada anggotanya yang memiliki pekerjaan tetap untuk menyisihkan pendapatannya sebesar 5 persen.
Menurut Argo, uang itu diberikan anggotanya kepada JI pusat setiap bulannya. Dana itulah yang kemudian menjadi salah satu pemasukan dari organisasi JI dalam melakukan kegiatan terorismenya.
"Anggota JI kan banyak ya profesinya. Ada penjual bebek, pisang goreng. 5 persen (pendapatan) itu disisihkan kemudian dikirim ke JI pusat," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (18/12/2020).
Namun demikian, Argo menyampaikan ada dua tempat lain yang menjadi sumber pendanaan organisasi JI. Di antaranya, kotak amal yang disebar di berbagai lokasi hingga dari yayasan yang di bawah naungan JI.
Dijelaskan Argo, uang itu tidak sepenuhnya digunakan oleh organisasi JI dalam kegiatan tindak pidana terorisme.
Uang yang terkumpul juga digunakan dalam memberikan anggotanya yang tak memiliki pekerjaan tetap.
"Uang itu lah yang digunakan untuk membiayai semua jaringan dan selnya di seluruh Indonesia yang tidak memiliki pekerjaan tetap. Jadi seperti itu pendanaannya, dari kotak amal, dari menyisihkan pendapatannya, juga dari Yayasan One Care," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepolisian RI menyampaikan total masih ada 6.000 orang tergabung dalam jaringan organisasi teroris jamaah Islamiyah (JI) yang masih aktif di Indonesia.
Baca juga: Upik Lawanga, Terduga Teroris Penerus Dokter Azhari Dikenal Sebagai Penjual Bebek di Lampung
"Dari penjelasan beberapa tersangka, sekitar 6.000 jaringan JI masih aktif. Ini menjadi perhatian kami," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (18/12/2020).
Terakhir, Tim Densus 88 menangkap dua orang yang yang dianggap telah menjadi aset bagi organisasi teoris JI. Mereka adalah Upik Lawanga dan Zulkarnaen.
Upik Lawanga merupakan salah satu anggota JI yang dianggap sebagai penerus Dokter Azhari.
Dalam aksinya, Upik Lawanga diketahui pernah terlibat dalam pelatihan militer kepada pemuda muslim Poso pasca konflik Poso pada 2001 lalu.
Total, dia melakukan pelatihan militer sebanyak tiga angkatan pemuda muslim Poso.