Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

14 Tahun Buron Upik Lawanga dan Keluarga Hidup dari Dana Jaringan Jamaah Islamiyah Rp 500 Ribu/Bulan

Rata-rata suplai dana yang Upik terima dari jaringan terorisme JI sebesar Rp 500 ribu per bulan.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in 14 Tahun Buron Upik Lawanga dan Keluarga Hidup dari Dana Jaringan Jamaah Islamiyah Rp 500 Ribu/Bulan
Tribun Lampung/Deni Saputra
Pasukan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri menggiring tahanan tersangka teroris menuju ke dalam pesawat di Bandara Radin Inten, Brantiraya, Lampung Selatan, Lampung, Rabu (16/12/2020). Sebanyak 23 tahanan tersangka terorisme yang ditahan di Mako Brimob Polda Lampung, di antaranya Zulkarnain alias Arif Sunarso yang terlibat dalam kasus teror Bom Bali I pada 2002 dan Taufik Bulaga alias Upik Lawanga dipindahkan ke Jakarta menggunakan pesawat terbang. Tribun Lampung/Deni Saputra 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka tindak pidana terorisme Taufik Bulaga alias Upik Lawanga mengaku menerima suplai dana dari jaringan terorisme Jamaah Islamiyah (JI) selama 14 tahun menjadi buronan polisi.

Suplai dana untuk 14 tahun pelarian tersebut berasal dari dana pribadi perseorangan dan jemaah yang tergabung dalam jaringan terorisme JI.

Rata-rata suplai dana yang Upik terima dari jaringan terorisme JI sebesar Rp 500 ribu per bulan.

Uang Rp 500 ribu itu diberikan kepada Upik untuk menafkahi kebutuhan hidup keluarganya.

"Pemberian itu ada yang bersifat pribadi, ada yang bersifat dari jamaah. Yang di luar kemampuannya kawan, dia terpaksa mencari dana lewat Jamaah Islamiah pusat. Seperti itu yang saya ketahui," ucap Upik sebagaimana dikutip Tribunnews.com dari YouTube PMJ NEWS, Sabtu (19/12/2020).

"Diberikan nafkah untuk anak istri, rata-rata itu Rp 500 ribu," ujar dia.

Upik Lawanga merupakan satu dari 23 tersangka teroris yang ditangkap tim Densus 88 Anti-teror Mabes Polri di Lampung pada 23 November 2020.

Berita Rekomendasi

Tersangka aksi terorisme yang masuk daftar pencarian orang (DPO) polisi sejak tahun 2006 itu berjuluk 'Professor Bom' lantaran digadang-gadang sebagai penerus Dokter Azhari, pelaku bom Bali I (2002) dan bom Bali II (2005).

Pasukan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri menggiring tahanan tersangka teroris menuju ke dalam pesawat di Bandara Radin Inten, Brantiraya, Lampung Selatan, Lampung, Rabu (16/12/2020). Sebanyak 23 tahanan tersangka terorisme yang ditahan di Mako Brimob Polda Lampung, di antaranya Zulkarnain alias Arif Sunarso yang terlibat dalam kasus teror Bom Bali I pada 2002 dan Taufik Bulaga alias Upik Lawanga dipindahkan ke Jakarta menggunakan pesawat terbang. Tribun Lampung/Deni Saputra
Pasukan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri menggiring tahanan tersangka teroris menuju ke dalam pesawat di Bandara Radin Inten, Brantiraya, Lampung Selatan, Lampung, Rabu (16/12/2020). Sebanyak 23 tahanan tersangka terorisme yang ditahan di Mako Brimob Polda Lampung, di antaranya Zulkarnain alias Arif Sunarso yang terlibat dalam kasus teror Bom Bali I pada 2002 dan Taufik Bulaga alias Upik Lawanga dipindahkan ke Jakarta menggunakan pesawat terbang. Tribun Lampung/Deni Saputra (Tribun Lampung/Deni Saputra)

Saat mengamankan Upik Lawanga di Jalan Seputih Lanyak Provinsi Lampung, tim Densus 88 Anti-teror menemukan sebuah bunker berisikan bom dan senjata rakitan.

Bunker tersebut dijadikan tempat penyimpanan bom dan senjata hasil rakitan Upik Lawanga selama buron.

Bom dan senjata rakitan itu, kata Upik Lawanga, telah banyak digunakan untuk serangkaian aksi teror di Indonesia. Namun pemesan bom dan senjata rakitan itu kini tidak lagi berasal dari jaringan terorisme JI Pusat.

Melainkan dipesan oleh perseorangan. Upik menyebut satu nama pemesan yaitu Budi Handuk.

"Itu sudah bukan dari (JI) pusat, tapi perseorangan, yang namanya Budi Handuk," kata dia.

Ada sejumlah akidah yang dianut oleh para pengikut jaringan terorisme Jamaah Islamiyah.

Pertama, bahwa bagi pengikut jaringan teroris Jamaah Islamiah adalah haram untuk menyerahkan diri kepada polisi.

Baca juga: Jihad Menurut Tersangka Teroris Upik Lawanga: Angkat Senjata Melawan Orang-orang Kafir

Akidah ini melatarbelakangi Upik Lawanga terus bersembunyi dari kejaran polisi selama 14 tahun.

"Lari 14 tahun itu kalau menurut akidah Jamaah Islamiah, kita itu kalau menyerahkan diri itu haram," jelas dia.

"Jadi kalau kita bisa dibunuh di situ Alhamdulillah bisa syahid. Tapi apabila kita ditangkap sudah qadarullah (ketentuan Allah)," sambung dia.

Upik Lawanga merakit bom dan senjata untuk jaringan teroris JI karena ingin memperoleh banyak pahala.

Berdasarkan akidah jaringan teroris JI, merakit senjata untuk mendirikan daulah Islamiyah dapat memperoleh banyak pahala.

Akidah ini menjadi alasan di balik Upik Lawanga terus memproduksi bom dan senjata rakitan selama 14 tahun pelarian.

"Jadi kita kalau membuat suatu senjata yang akan digunakan untuk mendirikan daulah islamiah, itu berpahala yang banyak, seperti itu doktrinnya," ujar Upik Lawanga.

Awalnya, tujuan utama Upik Lawanga membuat senjata rakitan dan bom yaitu untuk berjuang membela kaum muslim di Poso.

Namun lama-kelamaan, jaringan teroris Jamaah Islamiah justru mengarahkan seluruh anggotanya untuk mendirikan daulah Islamiyah atau negara Islam.

Arahan mendirikan daulah Islamiyah ini kemudian menjadi akidah yang dianut para pengikut jaringan terorisme JI.

"Kita itu awalnya disuruh untuk berjuang membela kaum muslim di Poso untuk membalas darah kami yang tertumpah, lama kelamaan kami diarahkan ke daulah, mendirikan daulah islamiah," kata dia.

"Jadi akidah ku yang tertanam di sini, akidah ku yang tertanam di sini doktrin maksudnya, bukan doktrin ya, sumpah itu harus taat sama Amir, taat sama orang yang bawa, taat sama pemimpin," sambung Upik Lawanga.

Baca juga: Upik Lawanga, Terduga Teroris Penerus Dokter Azhari Dikenal Sebagai Penjual Bebek di Lampung

Maknai Jihad, Angkat Senjata, Lawan Orang Kafir

Upik Lawanga mengakui bahwa jihad merupakan salah satu jalan yang dianut oleh jaringan terorisme JI dalam melancarkan aksi teror.

Jihad bagi jaringan terorisme ini dimaknai cukup radikal, mengangkat senjata untuk melawan orang-orang kafir.

"(Jihad) itu bagian dari jalan kami, seperti itu akidah yang ditanamkan," kata Upik.

"Jihad yang sesungguhnya kalau menurut Rasulullah, ya kita itu berjuang dengan sungguh-sungguh yaitu mengangkat senjata melawan orang-orang kafir," Upik menjelaskan.

Namun produksi bom dan senjata rakitan serta berbagai kegiatan yang berbau militer di badan jaringan teroris JI sempat dihentikan pada tahun 2016.

Hal itu sontak membuat pria berjuluk 'Profesor Bom' itu merasa kecewa.

"Di situ terus terang, karena aku yang punya ilmu di situ, punya kemauan, terus punya yang pingin beramaliah buat senjata, aku sangat kecewa aslinya dulu," ungkapnya.

Namun pada tahun 2020 kegiatan merakit bom dan senjata untuk aksi teror kembali dilakukan Upik Lawanga.

Aktivitas Upik Lawanga merakit bom dan senjata untuk Jaringan teroris Jamaah Islamiah dimulai empat bulan sebelum dirinya ditangkap pada November lalu.

"Ini baru mulai jalan lagi, itu saja kondisi alatnya itu, seperti yang ketangkap itu, tidak maksimal. Ya tapi masih bisa. 2020 semenjak empat bulan sebelum aku ditangkap," kata dia.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyebut sehari-hari Upik Lawanga dikenal sebagai penjual bebek di daerah Lampung.

Pasukan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri menggiring tahanan tersangka teroris menuju ke dalam pesawat di Bandara Radin Inten, Brantiraya, Lampung Selatan, Lampung, Rabu (16/12/2020). Sebanyak 23 tahanan tersangka terorisme yang ditahan di Mako Brimob Polda Lampung, di antaranya Zulkarnain alias Arif Sunarso yang terlibat dalam kasus teror Bom Bali I pada 2002 dan Taufik Bulaga alias Upik Lawanga dipindahkan ke Jakarta menggunakan pesawat terbang. Tribun Lampung/Deni Saputra
Pasukan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri menggiring tahanan tersangka teroris menuju ke dalam pesawat di Bandara Radin Inten, Brantiraya, Lampung Selatan, Lampung, Rabu (16/12/2020). Sebanyak 23 tahanan tersangka terorisme yang ditahan di Mako Brimob Polda Lampung, di antaranya Zulkarnain alias Arif Sunarso yang terlibat dalam kasus teror Bom Bali I pada 2002 dan Taufik Bulaga alias Upik Lawanga dipindahkan ke Jakarta menggunakan pesawat terbang. Tribun Lampung/Deni Saputra (Tribun Lampung/Deni Saputra)

Upik Lawanga memang kerap berpindah tempat sebelum ditangkap tim Densus 88 Anti-teror Mabes Polri.

Saat ditangkap, Upik Lawanga tinggal di sebuah rumah di daerah Lampung.

"Untuk Upik Lawanga ini sama, dia juga pindah-pindah dalam bersembunyi. Kemarin ada di Lampung, dia jualan bebek. Bisa mengumpulkan uang, dibelikan rumah," kata Argo dalam keterangannya, Jumat (18/12/2020).

Baca juga: Rakit Bom dan Senjata untuk Aksi Teror, Upik Lawanga: Pingin Beramaliah

Saat ditangkap, kata Argo, tim Densus 88 menyita sejumlah senjata api rakitan hingga bunker di rumah Upik Lawanga.

Bunker tersebut diduga menjadi tempat persembunyian senjata ataupun bahan peledak yang dibuat oleh tersangka.

"Barang bukti yang disita dari rumah Upik ini ada senjata rakitan dan bunker juga di rumahnya. Besok Kabag Penum akan datang ke Lampung, dengan teman media akan melihat bunker itu seperti apa," ujar. (tribun network/genik)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas