Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

14 Tahun Buron Upik Lawanga dan Keluarga Hidup dari Dana Jaringan Jamaah Islamiyah Rp 500 Ribu/Bulan

Rata-rata suplai dana yang Upik terima dari jaringan terorisme JI sebesar Rp 500 ribu per bulan.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in 14 Tahun Buron Upik Lawanga dan Keluarga Hidup dari Dana Jaringan Jamaah Islamiyah Rp 500 Ribu/Bulan
Tribun Lampung/Deni Saputra
Pasukan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri menggiring tahanan tersangka teroris menuju ke dalam pesawat di Bandara Radin Inten, Brantiraya, Lampung Selatan, Lampung, Rabu (16/12/2020). Sebanyak 23 tahanan tersangka terorisme yang ditahan di Mako Brimob Polda Lampung, di antaranya Zulkarnain alias Arif Sunarso yang terlibat dalam kasus teror Bom Bali I pada 2002 dan Taufik Bulaga alias Upik Lawanga dipindahkan ke Jakarta menggunakan pesawat terbang. Tribun Lampung/Deni Saputra 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka tindak pidana terorisme Taufik Bulaga alias Upik Lawanga mengaku menerima suplai dana dari jaringan terorisme Jamaah Islamiyah (JI) selama 14 tahun menjadi buronan polisi.

Suplai dana untuk 14 tahun pelarian tersebut berasal dari dana pribadi perseorangan dan jemaah yang tergabung dalam jaringan terorisme JI.

Rata-rata suplai dana yang Upik terima dari jaringan terorisme JI sebesar Rp 500 ribu per bulan.

Uang Rp 500 ribu itu diberikan kepada Upik untuk menafkahi kebutuhan hidup keluarganya.

"Pemberian itu ada yang bersifat pribadi, ada yang bersifat dari jamaah. Yang di luar kemampuannya kawan, dia terpaksa mencari dana lewat Jamaah Islamiah pusat. Seperti itu yang saya ketahui," ucap Upik sebagaimana dikutip Tribunnews.com dari YouTube PMJ NEWS, Sabtu (19/12/2020).

"Diberikan nafkah untuk anak istri, rata-rata itu Rp 500 ribu," ujar dia.

Upik Lawanga merupakan satu dari 23 tersangka teroris yang ditangkap tim Densus 88 Anti-teror Mabes Polri di Lampung pada 23 November 2020.

BERITA REKOMENDASI

Tersangka aksi terorisme yang masuk daftar pencarian orang (DPO) polisi sejak tahun 2006 itu berjuluk 'Professor Bom' lantaran digadang-gadang sebagai penerus Dokter Azhari, pelaku bom Bali I (2002) dan bom Bali II (2005).

Pasukan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri menggiring tahanan tersangka teroris menuju ke dalam pesawat di Bandara Radin Inten, Brantiraya, Lampung Selatan, Lampung, Rabu (16/12/2020). Sebanyak 23 tahanan tersangka terorisme yang ditahan di Mako Brimob Polda Lampung, di antaranya Zulkarnain alias Arif Sunarso yang terlibat dalam kasus teror Bom Bali I pada 2002 dan Taufik Bulaga alias Upik Lawanga dipindahkan ke Jakarta menggunakan pesawat terbang. Tribun Lampung/Deni Saputra
Pasukan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri menggiring tahanan tersangka teroris menuju ke dalam pesawat di Bandara Radin Inten, Brantiraya, Lampung Selatan, Lampung, Rabu (16/12/2020). Sebanyak 23 tahanan tersangka terorisme yang ditahan di Mako Brimob Polda Lampung, di antaranya Zulkarnain alias Arif Sunarso yang terlibat dalam kasus teror Bom Bali I pada 2002 dan Taufik Bulaga alias Upik Lawanga dipindahkan ke Jakarta menggunakan pesawat terbang. Tribun Lampung/Deni Saputra (Tribun Lampung/Deni Saputra)

Saat mengamankan Upik Lawanga di Jalan Seputih Lanyak Provinsi Lampung, tim Densus 88 Anti-teror menemukan sebuah bunker berisikan bom dan senjata rakitan.

Bunker tersebut dijadikan tempat penyimpanan bom dan senjata hasil rakitan Upik Lawanga selama buron.

Bom dan senjata rakitan itu, kata Upik Lawanga, telah banyak digunakan untuk serangkaian aksi teror di Indonesia. Namun pemesan bom dan senjata rakitan itu kini tidak lagi berasal dari jaringan terorisme JI Pusat.

Melainkan dipesan oleh perseorangan. Upik menyebut satu nama pemesan yaitu Budi Handuk.


"Itu sudah bukan dari (JI) pusat, tapi perseorangan, yang namanya Budi Handuk," kata dia.

Ada sejumlah akidah yang dianut oleh para pengikut jaringan terorisme Jamaah Islamiyah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas