14 Tahun Buron Upik Lawanga dan Keluarga Hidup dari Dana Jaringan Jamaah Islamiyah Rp 500 Ribu/Bulan
Rata-rata suplai dana yang Upik terima dari jaringan terorisme JI sebesar Rp 500 ribu per bulan.
Editor: Dewi Agustina
Tribun Lampung/Deni Saputra
Pasukan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri menggiring tahanan tersangka teroris menuju ke dalam pesawat di Bandara Radin Inten, Brantiraya, Lampung Selatan, Lampung, Rabu (16/12/2020). Sebanyak 23 tahanan tersangka terorisme yang ditahan di Mako Brimob Polda Lampung, di antaranya Zulkarnain alias Arif Sunarso yang terlibat dalam kasus teror Bom Bali I pada 2002 dan Taufik Bulaga alias Upik Lawanga dipindahkan ke Jakarta menggunakan pesawat terbang. Tribun Lampung/Deni Saputra
Saat ditangkap, kata Argo, tim Densus 88 menyita sejumlah senjata api rakitan hingga bunker di rumah Upik Lawanga.
Bunker tersebut diduga menjadi tempat persembunyian senjata ataupun bahan peledak yang dibuat oleh tersangka.
"Barang bukti yang disita dari rumah Upik ini ada senjata rakitan dan bunker juga di rumahnya. Besok Kabag Penum akan datang ke Lampung, dengan teman media akan melihat bunker itu seperti apa," ujar. (tribun network/genik)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.