Jampidsus Kejagung Limpahkan Kasus Tanah Batok yang Menjerat Wali Kota Serang ke Kejati Banten
Kasus dugaan korupsi tanah bengkok seluas 8.200 meter persegi yang menjerat Wali Kota Serang, Syafrudin tengah ditangani oleh Kejati Banten.
Penulis: Reza Deni
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung melalui tim penyidik jaksa tindak pidana khusus terus melakukan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi tanah bengkok seluas 8.200 meter persegi yang menjerat Wali Kota Serang, Syafrudin.
Kasus dugaan korupsi tanah itu berlokasi di Kampung Batok Bali, Serang, Banten.
Namun, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Ali Mukartono, mengatakan pihaknya tidak menangani penyidikan kasus tersebut.
Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani oleh Kejati Banten dan Kejari Serang, yang sebelumnya telah dilakukan gelar perkara di Kantor Kejaksaan Agung, pada Kamis (3/12/2020) lalu.
"Tidak ada (kasus dugaan korupsi Wali Kota Serang yang ditangani di Kejagung). Kasus itu yang menangani jaksa di wilayah (Kejari Serang dan Kejati Banten)," kata Ali dalam keterangan yang diterima, Minggu (20/12/2020).
Ali pun mempersilakan publik untuk menanyakan langsung kepada Kejati Banten terkait perkembangan penyidikan dan hasil gelar (ekspose) perkara dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Baca juga: Pakar TPPU: Orang yang Mentransfer atau Menukar Uang Hasil Korupsi Bisa Kena Pasal Serupa
"Saya tidak tahu kalau kasus itu perkembangannya (dihentikan atau tidaknya). Silakan tanya Kejari Serang dan Kejati Banten yang menangani kasusnya," tambahnya.
Adapun sebelum diserahkan ke wilayah, per 3 Desember 2020 lalu, telah dilakukan gelar perkara di kantor Kejagung yang dilaksanakan Jampidsus bersama Kejati Banten dan Kejari Serang membahas status Syafrudin.
Jajaran jaksa pidsus di Gedung Bundar hanya turut memberikan masukan atau pendapat saat gelar perkara untuk menetapkan status Wali Kota Serang, Banten.
Diketahui, kasus ini telah menjerat dua orang terdakwa atas nama M Faisal Hafiz (MFH) dan terdakwa lain yang telah diputus pidana penjara selama 18 bulan dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara.
Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan 2 Tersangka Korupsi di Bakamla
Faisal terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi bersama dengan Syafrudin yang saat itu menjabat Camat Taktakan.
Akibat penjualan itu, negara dirugikan sebesar Rp 2,3 miliar.
Sebelumnya perkara dugaan korupsi penjualan tanah negara yang melibatkan Wali Kota Serang, Syafrudin tersebut bermula dari penjualan tanah bengkok seluas 8.200 meter persegi yang berlokasi di Kampung Batok Bali, Serang, Banten.