Satgas Covid-19 Keluarkan Aturan Libur Natal dan Tahun Baru, Ini Ketentuan Lengkapnya
Surat edaran terkait protokol kesehatan perjalanan orang selama libur Natal dan Tahun Baru 2021 di masa pandemi Covid-19.
Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno W
![Satgas Covid-19 Keluarkan Aturan Libur Natal dan Tahun Baru, Ini Ketentuan Lengkapnya](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ilustrasi-mudik-dengan-kendaraan-pribadi.jpg)
via TribunPekanbaru
Ilustrasi perjalanan dengan kendaraan pribadi. Surat edaran terkait protokol kesehatan perjalanan orang selama libur Natal dan Tahun Baru 2021 di masa pandemi Covid-19.
c. Setelah tiba di Indonesia dilakukan pengawasan pelaku perjalanan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
d. Selama waktu tunggu hasil pemeriksaan tes RT-PCR, WNI wajib menjalani karantina di tempat akomodasi karantina khusus dengan biaya mandiri (hotel/penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina Covid-19 dari Kementerian Kesehatan.
(Tribunnews.com/Nuryanti)