Vaksin Covid-19 Uji Klinis Fase 3 Bisa Digunakan Asalkan Sudah Dapat Izin
Ketua Satgas Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Zubairi Djoerban memastikan, vaksin yang masih dalam tahap uji klinis fase 3 bisa digunakan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
Kebijakan yang masih naik turun ini, lanjut Tulus, membuat Indonesia menjadi negara dengan rating nomor satu di Asia Tenggara terkait banyaknya kasus Covid-19.
Tulus juga menyoroti kebijakan Rapid Test Antigen yang saat ini menjadi syarat untuk melakukan perjalanan menggunakan pesawat.
Menurutnya, dengan kebijakan ini berpotensi adanya antrean panjang di bandara karena Rapid Test Antigen ini.
Baca juga: Pengembang Sputnik V Targetkan 80 Persen Warga Rusia Bisa Dapatkan Vaksin pada 2021
"Selain itu, kebijakan tersebut juga merugikan berbagai pihak mulai dari masyarakat dan juga swasta. Saat ini banyak yang melakukan refund tiket, dan itu menjadi masalah besar bagi para pebisnis swasta," kata Tulus kemarin.
Ia juga menjelaskan, para pelaku bisnis travel hingga hotel terdampak kebijakan tersebut akibat masyarakat yang membatalkan perjalanannya.
"Sekitar Rp 300 miliar total refund yang harus dikembalikan kepada pembeli tiket, dan ini menimbulkan masalah baru," ucap Tulus.
Pada dasarnya, lanjut Tulus, protokol kesehatan di bandara dan pesawat sudah bagus dan bahkan di SCP sudah dipasangi sinar UV untuk membunuh bakteri serta virus pada barang bawaan penumpang.
Selain itu dengan teknologi di dalam pesawat juga menjamin para penumpang dalam keadaan sehat. Ditambah lagi adanya pembatasan penumpang, sehingga kontak dengan orang lain pun terhindarkan. (tribun network/ilham/hari)