Ini Kata Kabareskrim Soal Permintaan Adanya Autopsi Ulang 6 Laskar FPI yang Tewas
Menurut Listyo, pihaknya masih menunggu permintaan resmi dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabareskrim Komjen pol Listyo Sigit Prabowo menyampaikan pihaknya masih belum menerima permintaan adanya autopsi ulang 6 jenazah laskar FPI yang ditembak mati di jalan tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.
Menurut Listyo, pihaknya masih menunggu permintaan resmi dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
"Prinsipnya terkait dengan hal-hal yang diperlukan oleh Komnas HAM tentunya kami selalu siap untuk memberikan. Sampai saat ini kami masih belum mendapatkan surat ataupun permintaan resmi terkait dengan autopsi ulang tersebut," kata Listyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/12/2020).
Baca juga: 78 Orang Diperiksa Terkait Bentrokan FPI-Polri, Saksi Korban Hingga Masyarakat di Tol Japek
Lebih lanjut, Listyo mengatakan kepolisian juga berkomitmen memberikan data-data pendukung kepada Komnas HAM sebagai pihak eksternal yang memeriksa kasus tersebut.
"Terkait masalah autopsi sudah kita paparkan tentunya nanti akan menjadi penilaian dari Komnas HAM apakah perlu ada autopsi ulang atau tidak. Tentunya nanti Komnas HAM yang akan menilai namun prinsipnya data yang kita miliki bila diperlukan akan kita berikan kepada Komnas HAM," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Anggota DPR RI Mardani Ali Sera menjelaskan soal sebagian isi pertemuan antara pihak keluarga korban dan Komnas HAM saat membahas investigasi meninggalnya 6 laskar FPI di Tol Japek KM 50.
Baca juga: Ini Alasan Yusril Menolak Jadi Pengacara Rizieq Shihab
Dalam pertemuan yang dihadiri olehnya, dikatakan Mardani, pihak keluarga memberikan izin kepada Komnas HAM terkait pendalaman kasus.
"Tadi disampaikan ada dokumen keluarga menyetujui jika Komnas HAM memang memerlukan pendalaman dengan melakukan otopsi ulang, tadi disampaikan persetujuan keluarga oleh pengacara," kata Mardani di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (21/12/2020).
Hal tersebut lantaran jenazah keenam laskar yang sudah diotopsi kepolisian padahal tidak disetujui oleh pihak keluarga.
Maka itu pengacara menyiapkan surat persetujuan jika Komnas HAM meminta.
"Pengacara dan keluarga sudah menyiapkan surat pernyataan boleh kalau Komnas HAM menginginkan ada autopsi ulang, karena yang disampaikam keluarga dan pengacara sebagian yang saya tangkap tadi jenazahnya sudah diotopsi, padahal tidak ada keluarga yang memberikan persetujuan untuk melakukan langkah otopsi tersebut," lanjutnya.
Politisi PKS itu juga menyimak bagaimana Habib Hanif Alatos yang juga menjadi saksi kejadian menjelaskan bagaimana kronologi insiden tersebut.
"Kalau secara umum, harapan mereka adalah keadilan ditegakkan. Keluarga korban berharap ada penyelidikan yang seksama, independen, dan tuntas terhadap kasus meninggalnya 6 laskar FPI ini," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.