LOGIN pip.kemdikbud.go.id, Cek Penerima Program Indonesia Pintar (PIP), Berikut Cara Mencairkannya
Simak tata cara cek nama penerima Program Indonesia Pintar, login di pip.kemdikbud.go.id.
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Simak tata cara cek nama penerima Program Indonesia Pintar, login di pip.kemdikbud.go.id.
Pemerintah telah mengupayakan peningkatan dan menaikkan mutu pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP).
Dana bantuan Program Indonesia Pintar akan disalurkan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Dikutip dari laman indonesiapintar.kemdikbud.go.id, Program Indonesia Pintar adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah 6-21 tahun, yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin.
Baca juga: Cek Penerima Program Indonesia Pintar di pip.kemdikbud.go.id, Bantuan untuk Siswa SD, SMP & SMA
Baca juga: Cara Cek Penerima Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta via eform.bri.co.id/bpum, Simak Syarat Dapat BPUM
Kategori keluarga tersebut, meliputi pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, dan korban bencana alam/musibah.
Siapa Sasaran Utama PIP?
Sasaram utama pemerintah dalam menyalurkan dana Program Indonesia Pintar, adalah:
- Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar
- Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus
- Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.
Baca juga: LOGIN pip.kemdikbud.go.id, Cara Cek Penerima Program Indonesia Pintar, Siswa Dapat Rp 1 Juta!
Baca juga: Cek Penerima Bantuan Program Indonesia Pintar, Siswa SMA Dapat Rp 1 Juta, LOGIN pip.kemdikbud.go.id
Besaran Dana Program Indonesia Pintar
Nantinya, terdapat tiga kategori besaran dana yang akan didapatkan siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar.
Berikut rincian dana yang diterima siswa penerima Program Indonesia Pintar:
- Peserta Didik SD/MI/ Paket A mendapatkan Rp450.000 per tahun
- Peserta Didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000 per tahun
- Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000 per tahun.
Bagaimana Cara Menggunakan KIP?
Penerima KIP harus terdaftar sebagai peserta didik di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) ataupun non formal (PKBM/SKB/LKP).
Selain itu, KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.
Baca juga: Soal Kabar BLT Subsidi Gaji Karyawan Diperpanjang hingga 2021, Ini Penjelasan Menaker Ida Fauziyah
Baca juga: Cara Cek Penerima BLT UMKM Melalui eform.bri.co.id/bpum, Simak Syarat Dapat BPUM Rp 2,4 Juta
Cara Cek Nama Penerima Program Indonesia Pintar
Terdapat cara untuk mengecek nama penerima Program Indonesia Pintar lewat login pip.kemdikbud.go.id.
Berikut cara cek nama penerima Program Indonesia Pintar:
- Akses pip.kemdikbud.go.id atau klik di sini.
- Klik menu Cek Penerima PIP di bagian kiri laman
- Masukkan NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Ibu Kandung
- Klik Cek Data
Setelah mengetahui jika menerima dana Program Indonesia Pintar, siswa diminta untuk mencairkan dana tersebut.
Dikutip dari jendela.kemdikbud.go.id, pengambilan dana Program Indonesia Pintar secara kolektif, dapat dilakukan jika berada di wilayah yang sulit untuk mengakses bank penyalur.
Kriteria wilayah sulit tersebut, meliputi tidak adanya kantor bank di kecamatan dan atau biaya transport lebih besar dari bantuan yang akan diterima.
Pengambilan secara kolektif ini dapat dikuasakan kepada kepala sekolah, ketua lembaga, bendahara sekolah, atau bendahara lembaga.
Bank penyalur yang mencairkan dana PIP, di antaranya Bank Rakyat Indonensia (BRI) dan Bank Nasional Indonesia (BNI).
Pemegang KIP dengan jenjang SD, SMP, SMK, Paket A, Paket B, dan Kursus, dapat mencairkan dana PIP di BRI.
Sedangkan pemegang KIP dengan jenjang SMA atau Paket C, dapat mencairkannya di BNI.
Namun, khusus bagi pemegang KIP dengan jenjang SD dan SMP harus didampingi orang tua, wali, atau guru saat mendatangi bank untuk mencairkan dana tersebut.
Selanjutnya, pemegang KIP melakukan aktivasi rekening apabila akan menggunakan tabungan, kemudian menandatangani bukti penerimaan dana dan menerima dana PIP tersebut.
Berikut cara mencairkan dana Program Indonesia Pintar, dikutip Tribunnews dari Kompas.com:
1. Siswa atau orang tua siswa melaporkan nomor KIP ke Sekolah, Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), atau Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP).
2. Selanjutnya sekolah memasukkan nomor KIP peserta didik ke layanan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud, sementara untuk lembaga lain harus mengusulkan pengesahan ke Dinas Pendidikan setempat.
3. Dinas Pendidikan setempat akan menerima data usulan dari lembaga terkait.
4. Data akan kembali diproses mereka untuk selanjutnya diverifikasi oleh Direktorat Teknis Kemendikbud.
5. Lembaga penyalur dana akan menerima instruksi untuk membuat rekening PIP siswa dan menyalurkan dana bila daftar penerima PIP telah disetujui.
6. Lembaga penyalur dana bersama Dinas Pendidikan setempat mengeluarkan Surat Keputusan (SK) sang penerima manfaat dana PIP yang ditujukan kepada Sekolah/SKB/PKPM/LKP.
7. Lembaga pendidikan tersebut selanjutnya akan menginformasikan kepada siswa atau orang tua siswa bahwa dana siap dicairkan.
8. Lembaga pendidikan akan membuat surat keterangan pencairan dana PIP sebagai pelengkap persyaratan peserta.
9. Siswa atau orang tua siswa selanjutnya membawa surat keterangan tersebut dan persyaratan lain untuk mengambil dana PIP di lembaga resmi.
Selain memiliki KIP, ada juga syarat dan cara mencairkan dana Program Indonesia Pintar tanpa kartu.
Untuk mencairkan PIP tanpa KIP, siswa atau orang tua dapat mendaftarkan lebih dulu sebagai penerima calon PIP ke sekolah, dengan syarat memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau berasal dari keluarga tidak mampu.
(Tribunnews.com/Whiesa) (Kompas.com/Ayunda Pininta Kasih)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.