Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum Lembaga Amil Zakat Salahgunakan Wewenang, Kemenag Bentuk Tim Investigasi

Kementerian Agama menyiapkan sejumlah langkah menyusul dugaan penyalahgunaan dana kotak amal oleh oknum Lembaga Amil Zakat (LAZ).

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Oknum Lembaga Amil Zakat Salahgunakan Wewenang, Kemenag Bentuk Tim Investigasi
istimewa
Ilustrasi kotak amal 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama menyiapkan sejumlah langkah menyusul dugaan penyalahgunaan dana kotak amal oleh oknum Lembaga Amil Zakat (LAZ).

Upaya tersebut diharapkan menjaga penghimpunan dana masyarakat tetap berjalan sesuai dengan syariat dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. 




Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin dalam keterangannya Senin (21/12/2020) mengatakan, sebagai solusi jangka pendek Kementerian Agama membentuk tim investigasi pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah terhadap LAZ yang diduga menyalahgunakan wewenang tersebut.

Baca juga: Kemenag Tegaskan Kriteria Waktu Subuh -20 Derajat Benar Secara Fikih dan Sains

Selain itu ia menjelaskan, Kepala Seksi Zakat pada Kanwil Kemenag DKI Jakarta, Lampung, dan Batu (Malang) Jawa Timur juga sudah mendata LAZ yang belum berizin dan berkoordinasi dengan kepolisian daerah.

 “Tim kami di daerah sudah melakukan pendataan terhadap LAZ yang belum memiliki izin, serta berkoordinasi dengan polda setempat,” ujarnya.

Sementara solusi jangka panjang dikatakan Kamaruddin, saat ini tengah disusun Surat Keputusan Dirjen tentang Tim Pengawasan Organisasi Pengelola Zakat, serta Surat Edaran Menteri Agama tentang Pengawasan Terhadap Organisasi Pengelola Zakat.

Baca juga: Login simpatika.kemenag.go.id, Cek BSU Guru Madrasah Rp 1,8 Juta, Simak Syarat Pencairannya

BERITA TERKAIT

“Dalam regulasi itu, akan diatur agar Lembaga Amil Zakat tidak hanya melaporkan jumlah dana, pendistribusian, dan pendayagunaan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS), tetapi juga harus melaporkan aktivitas dan kegiatan lembaga agar tidak menyimpang dari tujuan pengelolaan zakat itu sendiri,” terang Kamaruddin.

Kamaruddin menegaskan Kemenag juga akan melanjutkan pembahasan draft Nota Kesepahaman antara Kemenag, Polri, Kejagung, dan BAZNAS tentang Pengawasan dan Penegakan Hukum Terhadap Organisasi Pengelola Zakat sebagai upaya untuk pengamanan dana zakat dari penyimpangan dalam penyalurannya.

Tak hanya itu, pihaknya juga berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kemenag untuk melakukan audit syariah investigatif terhadap LAZ yang diduga melakukan pelanggaran. 

“Itjen Kemenag akan melakukan audit investigatif terhadap LAZ yang diduga melakukan pelanggaran,” tutur dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas