Pemprov DKI Jakarta Perpanjang PSBB Transisi Sampai 3 Januari 2021 Antisipasi Lonjakan Kasus Corona
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang kembali PSBB Transisi hingga 3 Januari 2021.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang kembali PSBB Transisi hingga 3 Januari 2021.
Kebijakan tersebut diambil sebagai antisipasi peningkatan kasus positif Corona di masa libur Natal dan tahun baru.
Selain itu, berdasarkan data Dinas Kesehatan DKI Jakarta pertumbahan kasus positif Covid-18 mengalami tren meningkat dalam 4 pekan terakhir.
Peningkatan ini tercermin dari jumlah kasus positif di ibu kota sebesar 143.961 pada 6 Desember.
Baca juga: Relawan Akan Kawal Program Vaksinasi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional
Namun 2 pekan setelahnya meningkat 13,3 persen menjadi 163.111 pada 20 Desember.
"Kami mencatat bahwa kenaikan persentase kasus terkonfirmasi positif signifikan mulai terjadi sejak pertengahan bulan November dan kini stabil di angka 13 persen," kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti dalam keterangannya, Senin (21/12/2020).
Sementara itu, rata-rata positivity rate harian per bulan di DKI Jakarta stabil di angka 9 persen selama 3 bulan terakhir, sejak Oktober-Desember.
Baca juga: Isi Lengkap Surat Edaran Satgas Covid-19 soal Pengetatan Mobilitas Warga Selama Liburan
Angka itu masih di bawah standar WHO yang menetapkan tak boleh lebih dari 5 persen.
Sedangkan nilai reproduksi efektif (Rt) atau tingkat penularan kasus antar orang berada pada skor 1,06 per 91 Desember. Idealnya nilai Rt harus berada di bawah angka 1.
Jika melihat indikator BNPB, terjadi transisi risiko dari level sedang naik ke level tinggi.
Skor pekan sebelumnya yang menunjukan 1,8975 menjadi 1,8025 di pekan ini.
Transisi risiko itu terjadi diakibatkan naiknya kasus positif dan pasien yang terkonfirmasi positif di rawat di rumah sakit.
"Jika kita melihat indikator dari BNPB, terjadi transisi risiko dari yang tadinya sedang menjadi tinggi, di mana skor kita pada minggu sebelumnya sebesar 1,8975 menjadi 1,8025 pada minggu ini," ucap Widyastuti.
Baca juga: Satgas Covid-19: Liburan ke Bali Menggunakan Pesawat Wajib Tunjukan Hasil Tes PCR Negatif
Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Intruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pengendalian, serta Seruan Gubernur Nomor 17 Tahun 2020 tentang pengendalian kegiatan masyarakat.
Dua kebijakan itu diambil sebagai langkah antisipasi klaster libur jelang hari Natal dan tahun baru 2021.
Dalam Ingub tersebut, tertuang operasional mal hanya sampai pukul 19.00 WIB pada 24-27 Desember 2020, dan 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021.
Jumlah oengunjung juga diminta dibatasi hanya 50 persen dari total kapasitas hari biasa.
Dinas Perhubungan DKI juga diminta menetapkan jam operasional kendaraan umum hanya sampai pukul 20.00 WIB.
Masyarakat yang masuk Jakarta khususnya lewat bandar udara, angkutan darat antar kota antar provinsi, maupun angkutan laut agar memeriksa surat keterangan hasil rapid test Antigen.
Para camat dan lurah diminta menyosialisasikan protokol kesehatan kepada masyarakat. Mereka juga diminta memantau kegiatan masyarakat.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah diminta memastikan PNS maupun non PNS untuk tidak berpergian ke luar kota.
Anies juga meminta BKD menunda pelaksanaan cuti bersama dalam rangka mendukung pelaksanaan pengendalian kegiatan masyarakat dalam pencegahan Covid-19 di masa libur natal 2020 dan tahun baru 2021.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.