Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dinilai Diskriminatif, Aturan Perjalanan Momen Nataru di Surat Edaran Satgas Covid-19 Digugat ke MA

Surat Edaran Satgas Covid-19 tentang protokol kesehatan perjalanan selama momen Natal dan Tahun Baru 2021 digugat ke Mahkamah Agung.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Dinilai Diskriminatif, Aturan Perjalanan Momen Nataru di Surat Edaran Satgas Covid-19 Digugat ke MA
Tribunnews.com/Dahlan Dahi
Sejumlah penumpang di Bandara Soekarno Hatta merasa kebingungan dengan kebijakan pemerintah yang mewajibkan penumpang pesawat melakukan tes antigen. Foto suasana di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Sabtu (19/12/2020). 

Aturan ini, menurut Sholeh, akan merugikan warga Bali yang selama ini bergantung dengan kehadiran wisatawan.

"Warga Bali sudah sangat terdampak adanya pandemi yang berkepanjangan, tentu mereka berharap dengan momentum libur Natal dan Tahun Baru menjadi momentum kebangkitan dunia pariwisata di Bali."

"Namun dengan dikeluarkan Surat Edaran No 3 tahun 2020 dari pemerintah, impian warga Bali menjadi sia-sia," ungkapnya.

Baca juga: Update Covid-19 Jakarta 22 Desember 2020: Kasus Positif Bertambah 1.311, Total Kasus 165.888

Selain itu, Sholeh juga menilai aturan tersebut akan merugikan pelaku perjalanan yang tidak bertujuan untuk liburan.

"Pemerintah salah di dalam memahami kondisi sosial ekonomi, bahwa, Surat Edaran No 3 tahun 2020 yang dibuat pada tanggal 19 Desember 2020 berlakunya hanya sampai tanggal 8 Januari 2021, tapi dalam kurun waktu tersebut, orang keluar masuk pulau Bali dan Jawa tidak hanya orang melakukan liburan."

"Banyak juga yang karena tujuannya bisnis, akhirnya orang keluar masuk Pulau Bali dan Pulau Jawa yang tujuannya bukan liburan dirugikan oleh peraturan a quo," ungkapnya.

Menurut Sholeh, banyak yang membatalkan liburan ke Bali gara-gara pengetatan yang dilakukan oleh pemerintah.

Berita Rekomendasi

"Seharusnya pemerintah jika ingin melakukan pengetatan orang keluar masuk Pulau Bali, peraturan a quo seharusnya dikeluarkan 3 bulan yang lalu, bukan satu minggu mendekati libur Nataru," ungkapnya.

Baca juga: Penumpang KA Keluhkan Masa Berlaku Rapid Test Antigen Hanya 3 hari

Sholeh menyebut, banyak orang sudah booking tiket pesawat untuk liburan ke Bali akhirnya membatalkan karena harus mengeluarkan biaya tinggi untuk tes RT-PCR maupun antigen.

"Misalnya pesawat Surabaya ke Bali hanya Rp 300 ribu, sementara biaya tes PCR sekitar Rp 900 ribu."

"Naik perjalanan darat yang sebelumnya hanya diwajibkan rapid tes sekitar Rp 85 ribu harus mengeluarkan biaya tambahan untuk rapid tes antigen sekitar Rp 250 ribu," sebutnya.

Link Download

Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19  Nomor 3 tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

(Tribunnews.com/Gilang Putranto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas