Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mensesneg Kirim Surat Perintahkan Kejagung RI Ikut Tangani Kasus Korupsi Asabri

Menurut Ali, surat permintaan itu dikirimkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno kepada Kejaksaan Agung RI.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Mensesneg Kirim Surat Perintahkan Kejagung RI Ikut Tangani Kasus Korupsi Asabri
Tribunnews/Irwan Rismawan
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron (kiri) didampingi Deputi Penindakan KPK, Karyoto (kanan) dan Jampidsus Kejagung, Ali Mukartono (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan usai melaksanakan gelar perkara atau ekspose kasus Djoko Tjandra di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (11/9/2020). Gelar pekara ini merupakan bagian koordinasi dan supervisi rencana pengambilalihan penanganan kasus suap Djoko Tjandra oleh KPK karena telah menyeret sejumlah petinggi instansi penegak hukum. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Ali Mukartono menyebutkan adanya permintaan pengusutan korupsi PT Asabri (Persero) ditangani oleh penyidik Kejagung.

Menurut Ali, surat permintaan itu dikirimkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno kepada Kejaksaan Agung RI.

"Ini kan ada surat dari Mensesneg ini (Kasus Asabri) ditangani kita, salah satu pertimbangannya di antara sekian itu terkait Jiwasraya," kata Ali di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (22/12/2020).

Ia mengungkapkan adanya kesamaan tersangka di dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan kasus korupsi di tubuh PT Asabri (Persero).

Atas dasar itu, pihaknya diminta untuk ikut menangani kasus tersebut. Ke depan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kepolisian RI terkait rencana tersebut.

Baca juga: Jaksa Agung: Kerugian Negara Dalam Kasus Korupsi Asabri Rp 17 Triliun

"Belum tahu, materinya belum. Nanti ada pertemuan dengan Mabes Polri," tukasnya.

Sementara itu, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menyatakan pertimbangan penyidik Kejaksaan Agung RI ikut mengusut tidak lain karena ada kesamaan tersangka dengan kasus Jiwasraya.

BERITA TERKAIT

"Pertimbangannya bahwa yang kemarin itu tersangkanya sama. Dan tidak ada pengambilalihan, karena tersangka sama maka kebijakan pimpinan sudahlah kejaksaan yang tangani. Kita kan sudah pengalaman, dan pengalaman asuransi Jiwasraya dan hampir sama ini polanya. Perbuatannya hampir sama, namun kebetulan orangnya juga sama," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas