Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Presidium Alumni 212 Dukung Komnas HAM dan Bareskrim Tuntaskan Kasus Tewasnya Enam Laskar FPI

Aminuddin menyatakan, sejak tahun 2017, Presidium Alumni 212 telah lantang membela dugaan kriminalisasi ulama. 

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Presidium Alumni 212 Dukung Komnas HAM dan Bareskrim Tuntaskan Kasus Tewasnya Enam Laskar FPI
WARTA KOTA/Budi Sam Law
Senin besok, 21 Desember 2020, keluarga 6 Laskar FPI yang ditembak mati polisi akan menemui Komnas HAM. Tampak Aziz Yanuar, anggota tim kuasa hukum dari BHF DPP FPI dan keluarga 6 laskar FPI, saat memberi keterangan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Salah satu Presidium Alumni 212 yakni Aminuddin mendukung Komnas HAM dan Bareskrim Polri untuk menuntaskan kasus dugaan pelanggaran HAM atas tewasnya enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek Km 50. 

Penuntasan kasus ini dinilai Aminuddin penting mengingat dalam salah satu sila dalam Pancasila yakni sila kedua adalah Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.

"Kita dari awal berdirinya Presidium Alumni 212 sudah di domain itu (konsen dengan HAM, - red)," ujar Aminuddin saat dihubungi, Selasa (22/12/2020). 

Dia menyayangkan aktor negara yang digaji oleh uang rakyat yang seharusnya melindungi dan mengayomi justru mendzolimi rakyat. 

Aminuddin menyatakan, sejak tahun 2017, Presidium Alumni 212 telah lantang membela dugaan kriminalisasi ulama.

Baca juga: Keluarga 6 Laskar FPI Menolak Menjadi Saksi Terkait Kasus Bentrokan Dengan Polri

Saat itu, kata dia, Presidium Alumni 212 mendesak Komnas HAM untuk mengeluarkan rekomendasi soal terjadinya pelanggaran HAM terhadap ulama di masa pemerintahan Joko Widodo. 

Baca juga: Hasil Temuan Sementara Komnas HAM Soal Tewasnya 6 Laskar FPI: Pemeriksaan Mobil hingga Autopsi

Berita Rekomendasi

"Dulu kita bela aktivis dan ulama yang dikriminalisasi," jelas Aminuddin. 

Jika diperlukan, pihaknya siap dan bakal membentuk tim independen untuk membantu mempercepat penuntasan kasus tersebut.

"Ketika rakyat meminta kasus pembunuhan di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. Negara harus merespons dengan cepat (state respinsibility). Karena kejadian pembantaian terhadap enam laskar FPI itu merupakan extra yudicial killing," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas