Presidium Alumni 212 Dukung Komnas HAM dan Bareskrim Tuntaskan Kasus Tewasnya Enam Laskar FPI
Aminuddin menyatakan, sejak tahun 2017, Presidium Alumni 212 telah lantang membela dugaan kriminalisasi ulama.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Salah satu Presidium Alumni 212 yakni Aminuddin mendukung Komnas HAM dan Bareskrim Polri untuk menuntaskan kasus dugaan pelanggaran HAM atas tewasnya enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek Km 50.
Penuntasan kasus ini dinilai Aminuddin penting mengingat dalam salah satu sila dalam Pancasila yakni sila kedua adalah Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
"Kita dari awal berdirinya Presidium Alumni 212 sudah di domain itu (konsen dengan HAM, - red)," ujar Aminuddin saat dihubungi, Selasa (22/12/2020).
Dia menyayangkan aktor negara yang digaji oleh uang rakyat yang seharusnya melindungi dan mengayomi justru mendzolimi rakyat.
Aminuddin menyatakan, sejak tahun 2017, Presidium Alumni 212 telah lantang membela dugaan kriminalisasi ulama.
Baca juga: Keluarga 6 Laskar FPI Menolak Menjadi Saksi Terkait Kasus Bentrokan Dengan Polri
Saat itu, kata dia, Presidium Alumni 212 mendesak Komnas HAM untuk mengeluarkan rekomendasi soal terjadinya pelanggaran HAM terhadap ulama di masa pemerintahan Joko Widodo.
Baca juga: Hasil Temuan Sementara Komnas HAM Soal Tewasnya 6 Laskar FPI: Pemeriksaan Mobil hingga Autopsi
"Dulu kita bela aktivis dan ulama yang dikriminalisasi," jelas Aminuddin.
Jika diperlukan, pihaknya siap dan bakal membentuk tim independen untuk membantu mempercepat penuntasan kasus tersebut.
"Ketika rakyat meminta kasus pembunuhan di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. Negara harus merespons dengan cepat (state respinsibility). Karena kejadian pembantaian terhadap enam laskar FPI itu merupakan extra yudicial killing," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.