Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Brigjen Prasetijo Pikir-pikir Sikapi Vonis 3 Tahun Penjara Kasus Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra

Brigjen Pol Prasetijo Utomo divonis 3 tahun kurungan penjara dalam kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Brigjen Prasetijo Pikir-pikir Sikapi Vonis 3 Tahun Penjara Kasus Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra
Tribunnews/Irwan Rismawan
Brigjen Pol Prasetijo Utomo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/11/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Brigjen Pol Prasetijo Utomo divonis 3 tahun kurungan penjara dalam kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra.

Vonis tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020).

Ditemui usai sidang pembacaan putusan, Penasihat Hukum Prasetijo, Rolas Sijintak mempertanyakan soal keadilan.

Ia menyebut putusan hakim kurang adil.

Alasannya, karena surat keterangan bebas Covid-19 itu dikeluarkan dan ditandatangani seorang dokter.

Menurutnya dokter yang bersangkutan juga perlu mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca juga: Divonis 2,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Djoko Tjandra, Anita Kolopaking Akan Ajukan Banding

“Objek dari perkara ini adalah surat yang diduga palsu. Kedua, surat covid. Kan ini surat keterangan kedokteran. Kalau kita baca undang-undang kedokteran, harusnya dokter yang tanggung jawab karena yang menandatangan dan mengeluarkan. Ini yang kita lihat masih kurang adil atau kurang,” kata Rolas.

Berita Rekomendasi

Berkenaan dengan hal ini, tim kuasa hukum Prasetijo akan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau tidak.

Baca juga: Pengacara Djoko Tjandra Divonis 2,5 Tahun

Majelis hakim PN Jaktim memberi waktu 7 hari kepada kubu Prasetijo untuk memutuskannya.

“Kami lagi pikir-pikir mengenai perkara ini. Semoga, nanti lihatlah apa yang kami lakukan terhadap perkara ini. Yang jelas jauh dari rasa keadilan,” ujar dia.

Vonis Hakim

Terdakwa kasus surat jalan palsu, Brigjen Prasetijo Utomo dijatuhi vonis 3 tahun kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Prasetijo Utomo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun,”  kata Hakim Ketua Muhammad Sirat saat membacakan putusan.

Menurut putusan hakim, Brigjen Prasetijo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh melakukan pemalsuan surat secara berlanjut.

Baca juga: Breaking news: Hakim Vonis Djoko Tjandra 2,5 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Dalam putusannya, hakim juga mengamini dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyatakan terdakwa dengan sengaja membiarkan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra yang berstatus buronan Kejaksaan Agung dalam kasus hak tagih (cessie) Bank Bali melarikan diri.

Hakim juga menyatakan Brigjen Prasetijo terbukti melakukan kejahatan dengan menutup-nutupi atau menghancurkan barang bukti berupa surat jalan palsu tersebut, dengan memerintahkan anak buah Prasetijo bernama Johny Andrijanto.

“Terdakwa Prasetijo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh melakukan pemalsuan surat secara berlanjut dalam dakwaan kesatu primer. Dan melakukan tindak pidana membiarkan orang yang dirampas kemerdekaannya melarikan diri secara berlanjut dalam dakwaan kedua,” ucap Sirat.

“Dan melakukan tindak pidana setelah melakukan kejahatan dengan maksud untuk menutupinya menghancurkan benda-benda dengan nama tindak pidana dilakukan secara bersama-sama dalam dakwaan ketiga,” sambungnya.

Mengenai hal yang memberatkan, Brigjen Prasetijo disebut membahayakan masyarakat karena berpergian sebanyak dua kali tanpa melakukan tes bebas Covid-19.

Terdakwa juga tidak merasa bersalah dan mengakui perbuatannya. Brigjen Prasetijo selaku anggota Polri seharusnya juga tidak menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi atau orang lain. Ia juga semestinya mampu menjaga amanah atas jabatannya.

Sementara hal meringankan, Brigjen Prasetijo telah menjalani hukuman.

“Hal yang memberatkan terdakwa menggunakan surat palsu tersebut untuk melakukan kepentingan sebanyak dua kali, pada tanggal 6 dan 8 Juni 2020. Perbuatan terdakwa dapat membahayakan masyarakat dengan melakukan perjalanan tanpa dilakukan test bebas Covid-19. Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak mengakui perbuatannya,” kata Sirat.

“Terdakwa sebagai anggota Polri dengan pangkat Brigjen yang menduduki jabatan Karo seharusnya dapat menjaga amanah dengan tidak menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi atau orang lain,” tutur dia.(Tribun Network/dan/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas