Divonis 2,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Djoko Tjandra, Anita Kolopaking Akan Ajukan Banding
Kuasa hukum Anita Kolopaking, Tommy Sihotang memastikan bakal mengajukan banding atas vonis 2 tahun 6 bulan penjara terhadap kliennya.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Anita Kolopaking, Tommy Sihotang memastikan bakal mengajukan banding atas vonis 2 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim dalam kasus surat jalan palsu.
"Pasti kami banding. Cuma nih ada mepet mau natal tahun baru. Mungkin besok, paling lambat lusa kami banding," kata Tommy ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020).
Tommy menegaskan upaya banding tersebut diambil karena amar putusan yang dibacakan hakim dianggap tidak tepat.
Baca juga: Anita Kolopaking Paparkan Persoalan Hukum Djoko Tjandra ke Prasetijo di Gedung Bareskrim
Pasalnya Anita selaku pengacara Djoko Tjandra membantu pengurusan surat menyurat dalam rangka menjalankan tugas semata.
Menurutnya kalau semua advokat dinilai salah membantu kliennya, maka ribuan advokat bisa bernasib seperti Anita.
"Bu Anita profesional dan melaksanakan tugasnya, ya kalau semua advokat diperlakukan gini, ya tahan saja semua ribuan advokat yang melakukan hal sama," katanya.
Baca juga: Andi Irfan dan Suami Anita Kolopaking akan Bersaksi di Sidang Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra
"Soal e-KTP dia kirim atas permintaan, tolong dikirim KTP-nya, bukan atas inisiatif dia. Jadi sekali lagi, terlalu detail nanti saya ngomong. Pokoknya ini sangat dipaksakan, sangat menyakitkan hati karena kami tahu fakta-faktanya semua ditabrak. Jadi ya pak hakim ini cuma mengutip tuntutan aja," tegas dia.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 2 tahun dan 6 bulan penjara kepada pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking atas kasus surat jalan palsu.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai Anita selaku pengacara Djoko Tjandra bersalah menyuruh membuat dokumen palsu berupa surat jalan, surat keterangan bebas Covid-19, dan surat rekomendasi kesehatan.
Baca juga: Pengacara Djoko Tjandra Divonis 2,5 Tahun
Anita juga terbukti menolong Djoko Tjandra selaku kliennya. Mengingat, Djoko Tjandra adalah terpidana korupsi yang saat itu berstatus buronan Kejaksaan Agung.
Dalam memutuskan perkara, hakim memiliki sejumlah hal yang memberatkan. Yakni Anita dianggap telah mencederai profesi advokat.
Perbuatan Anita juga membahayakan keselamatan masyarakat karena berpergian tanpa tes Covid-19 sebagaimana aturan di masa pandemi. Anita juga tidak merasa bersalah atas perbuatannya.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Anita Kolopaking oleh karena itu dengan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan," ujar Hakim Ketua Muhammad Sirat membacakan amar putusan.
Sementara hal yang meringankan hukuman Anita yakni terdakwa bersikap sopan selama persidangan, dan belum pernah dihukum pidana sebelumnya.
"Hal meringankan Terdakwa berlaku sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum," tutur hakim.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.