Eks Mensos Juliari Batubara Jalani Pemeriksaan Perdana di KPK
Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri menerangkan, Juliari pada hari ini diperiksa sebagai saksi, sekaligus diperpanjang penahanannya.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara menjalani pemeriksaan perdana di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (23/12/2020).
Pantauan Tribunnews.com, Juliari tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pukul 13.45 WIB.
Mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK, Juliari menenteng secarik kertas sembari diiringi seorang pengawal tahanan komisi antikorupsi.
Ketika ditanyai oleh sejumlah pewarta seputar kasusnya, Juliari bergeming.
Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri menerangkan, Juliari pada hari ini diperiksa sebagai saksi, sekaligus diperpanjang penahanannya.
"Informasi yang kami terima hari ini pemeriksaan sebagai saksi dan juga perpanjangan penahanan. Nanti kami sampaikan perkembangannya," kata Ali saat dikonfirmasi, Rabu (23/12/2020).
Baca juga: Ini Strategi Risma Salurkan Bansos ke Masyarakat Agar Tidak Dikorupsi
Diketahui, KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara bersama Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos serta dua pihak swasta bernama Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabukke sebagai tersangka kasus dugaan suap bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.
Juliari dan dua anak buahnya diduga menerima suap senilai sekitar Rp17 miliar dari Ardian dan Harry selaku rekanan Kemensos dalam pengadaan paket bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Kasus ini bermula dari pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dengan dua periode.
Juliari selaku Menteri Sosial menujuk Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai PPK dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan.
Diduga disepakati adanya "fee" dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui Matheus Joko Santoso.
Fee untuk setiap paket bansos disepakati oleh Matheus dan Adi Wahyono sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos.
Selanjutnya Matheus dan Adi pada Mei sampai dengan November 2020 membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa supplier sebagai rekanan yang di antaranya Ardian Iskandar Maddanatja, Harry Van Sidabukke, dan juga PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus.
Penunjukan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui Juliari dan disetujui oleh Adi Wahyono.