Hari Ibu Momentum Tepat Untuk Tingkatkan Kesadaran Tentang Hak Perempuan
Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) memiliki peran strategis untuk mengeliminir praktek diskriminatif yang saat ini masih sering terjadi.
TRIBUNNEWS.COM - Kesetaraan perempuan dalam struktur sosial bersama kaum laki-laki memiliki peranan sangat strategis dalam pembangunan kehidupan sosial masyarakat. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) memiliki peran strategis untuk mengeliminir praktek diskriminatif yang saat ini masih sering terjadi.
Maka dari itu, pada Selasa, (22/12/2020) siang, BPIP menggandeng Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak, serta Kompas TV, mengadakan webinar bertajuk “Perempuan Sebagai Penggerak Kehidupan Sosial”.
“Di masa pandemi ini, perempuan memiliki peran yang signifikan. Misalnya sektor pendidikan. Dimana pandemi menyebabkan anak-anak tidak bisa belajar tatap muka, anak-anak harus belajar secara daring. Di sini, ibu memiliki peran strategis agar memastikan pendidikan daring berjalan dengan baik,” jelas Indah Putri Indriani, Bupati Luwu Utara saat diundang sebagai narasumber.
Perempuan juga bisa memainkan peran penting untuk ekonomi keluarga di masa pandemi Covid-19. Menurut Indah, ibu rumah tangga bisa membantu ekonomi keluarga dengan berkecimpung dalam UMKM.
“Di sektor ekonomi, perempuan juga mengalami tantangan khususnya ibu rumah tangga yang tetap bisa mengambil peran meskipun tetap harus di rumah melalui geliat UMKM,” jelasnya.
Selain dalam sektor pendidikan dan ekonomi, peran perempuan di sektor kesehatan juga tidak kalah penting apalagi untuk penanganan pandemi Covid-19. Sebab mayoritas dari tenaga kesehatan yang berjuang melawan pandemi adalah perempuan.
“Berdasarkan data Kementerian Kesehatan ada 70% tenaga kesehatan perawat yang berasal dari perempuan,” kata Indah.
Menurut Indah menjadi perempuan itu tidak mudah, karena harus memainkan dua peran sekaligus yaitu sebagai ibu rumah tangga dan wanita karir. Meskipun tidak mudah, Indah tetap ingin menunjukan bahwa dirinya mampu untuk memainkan dua peran tersebut.
“Saya ingat betul ketika 7 hari pasca kelahiran anak. Saya diminta untuk mengajar kelas malam di pasca sarjana Universitas Indonesia. Saya bawa putri saya lengkap dengan keranjangnya lalu di tempatkan di atas meja dan saya tetap mengajar malam itu. Saya hanya ingin menunjukan bahwa saya masih bisa mengemban tanggung jawab (sebagai pengajar) tanpa harus meninggalkan kewajiban sebagai ibu,” ujarnya.
Perempuan berhak berpolitik
Sementara itu, Direktur Eksekutif Democracy and Electoral Empowerment Partnership, Neni Nur Hayati yang hadir di acara tersebut mengatakan, perempuan perlu menyadari berbagai haknya misalnya dalam politik.
Neni menjelaskan, dunia politik bisa dijadikan sebagai wadah untuk kaum Hawa agar dapat menyuarakan regulasi yang berpihak pada perempuan.
Direktur Eksekutif Democracy and Electoral Empowerment Partnership Neni Nur Hayati saat webinar, Selasa (22/12/2020). Tribunnews/Dea Duta Aulia.
Ia menambahkan, hak perempuan atas politik telah diaturan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD. Dalam aturan itu menyebutkan partai politik harus memuat 30% keterwakilan perempuan di setiap daerah pemilihan.
Neni menjelaskan, dari setiap periode, keterwakilan perempuan memang selalu mengalami peningkatan. Namun, kehadiran mereka masih belum sesuai dengan harapan dalam mewujudkan kesetaraan gender di bidang politik.
Agar sesuai harapan, Indah menambahkan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh partai politik di Indonesia.
Sebelum terjun ke dunia politik, perempuan perlu meningkatkan kualitas dan kemampuan mereka. Jangan sampai peran perempuan dalam politik hanya digunakan untuk memenuhi kuota saja atau keterwakilan secara fisik.
Indah menambahkan, keterlibatan perempuan dalam dunia politik harus dilakukan sedini mungkin dan jangan hanya dilibatkan ketika menjelang masa kampanye atau pemilihan. Sebab hal itu akan memberikan pengaruh terhadap kualitas keterwakilan perempuan dalam dunia politik.
“Mereka (perempuan) tidak jarang hanya dilihatkan politik saat masa kampanye dan tidak dilibatkan sejak awal. Adapun calon asal perempuan yang nantinya terpilih, mereka hanya dijadikan untuk memenuhi keterwakilan fisik tetapi secara kebijakan mereka tidak mampu mewakili kepentingan perempuan dan anak,” tutupnya.
Dengan berakhirnya webinar ini, masyarakat sadar akan kesetaraan hak laki-laki dan perempuan di ranah public. Hal ini juga tergambarkan melalui Sila Kedua Pancasila “Kemanusiaan yang adil dan beradab” dan Sila Kelima Pancasila “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Dalam Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab terkandung makna bahwa keadilan belaku bagi setiap manusia.