Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejahatan Siber Cenderung Melonjak Selama Masa Pandemi Covid-19

Departemen Ilmu Kriminologi Fisip Universitas Indonesia mengamati terjadi peningkatan keejahatan siber selama masa pandemi Covid-19

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Kejahatan Siber Cenderung Melonjak Selama Masa Pandemi Covid-19
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Kasubdit 1 Dittipid Siber Bareskrim Polri Kombes Pol. Irwan Anwar (kanan) bersama dengan Analis Kebijakan (Anjak) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Sulistyo Pudjo (kiri) saat merilis kasus pengungkapan Kejahatan Siber (Penyebar Hoax) di Jakarta Pusat, Rabu (21/2). Dalam rilis tersebut, Polisi mengamankan 10 orang tersangka pelaku penyebar hoax melalui media sosial dari sejumlah wilayah di Indonesia dengan isu diantaranya: Isu penculikan Ulama/Guru Ngaji/Muadzin, Penghinaan tokoh Agama/Masyarakat, Penghinaan terhadap Penguasa/Badan Umum, Kasus ujaran kebencian/SARA serta kasus yang diselesaikan secara restorative Justice. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

Laporan wartawan tribunnews.com, Lusius Genik

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Departemen Ilmu Kriminologi Fisip Universitas Indonesia mengamati terjadi peningkatan keejahatan siber selama masa pandemi Covid-19 berlangsung.

Sejumlah penyebabnya yaitu kerentanan dalam dunia siber, belum ada kejelasan definisi kejahatan siber dalam peraturan hukum Indonesia, dan keberadaan website polisi untuk melaporkan pengaduan kejahatan siber belum tersosialisasi dengan baik. 

Hal ini terangkum dalam policy brief Departemen Ilmu Kriminologi Fisip Universitas Indonesia berjudul 'Pencegahan Cybercrime pada Masa Pandemi Covid-19 Melalui Pendekatan Multi Agent Partnership dan Virtual Community Policy.' 

Baca juga: Siapapun yang Mengalirkan Uang Hasil Kejahatan adalah Pelaku TPPU, Meskipun Hanya Orang Suruhan

"Masalah yang diamati oleh tim dari departemen ilmu Kriminologi Fisip UI adalah meningkatnya kejahatan siber selama masa pandemi," ucap Ketua Pelaksana Seri Webinar Fisip UI Evi Fitriani secara virtual, Selasa (22/12/2020). 

Baca juga: Artis, Selebgram dan Model Berinisial TA Masih Berstatus Saksi kata Kasubdit Siber Polda Jabar

Untuk mengatasi kasus kejahatan siber, Departemen Ilmu Kriminologi UI menyarankan adanya peningkatan sistem keamanan siber di Indonesia

Peningkatan sistem keamanan siber bisa dicapai melalui pendekatan lintas sektoral atau multi agent partnership.

BERITA REKOMENDASI

Selain itu, Pemerintah diharapkan dapat melibatkan masyarakat untuk menekan kasus kejahatan siber yang meningkat selama masa pandemi Covid-19.

"Pelibatan masyarakat dalam mencegah kejahatan siber melalui pembentukan Community Virtual Policy," pungkas Evi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas