Budi Arie Dukung Penegak Hukum Tindak Tegas Pelaku Judi Online: Bersama-sama Selamatkan Rakyat
Mantan Menkominfo Budi Arie Setiadi terus mendorong aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku judi online.
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi terus mendorong aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku judi online.
Pria yang kini menjabat sebagai Menteri Koperasi itu turut memantau ditangkapnya bandar judi online oleh pihak Bareskrim Polri. Dalam penangkapan judi online tersebut, polisi menyita uang sebesar Rp 62 miliar.
Baca juga: PBNU dan PP Muhammadiyah Apresiasi Polri Ungkap Kasus Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi
"Kita dukung aparat penegak hukum/kepolisian untuk menindak tegas siapa pun pelaku judi online tanpa pandang bulu. Kita bersama-sama selamatkan rakyat dari tipuan dan jeratan judi online," tegas Budi Arie, Sabtu (2/11/2024).
Seperti dikutip dari TribunMedan, tiga tersangka baru ditetapkan oleh polisi terkait kasus judi online Slot8278.
Baca juga: Bareskrim Bongkar Tindak Pidana Judi Online Libatkan WNA China, Uang Tunai Rp 70 Miliar Disita
Mereka adalah CAS, EL dan IJ. CAS (Kristian) merupakan Direktur PT Odeo Teknologi Indonesia, EL (Elen) adalah Direktur Utama perusahaan tersebut, dan IJ merupakan manajer di PT QBiz Digital Technologies yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan, dalam pengembangan kasus, penyidik menelusuri aliran transaksi keuangan melalui PT DANA sebagai layanan pembayaran pertama yang bekerja sama dengan PT Odeo Teknologi Indonesia.
"Pada 1 November 2024, Polri menangkap dua tersangka tambahan, yaitu CAS (Kristian), Direktur PT Odeo Teknologi Indonesia, dan EL (Elen), Direktur Utama perusahaan tersebut.Kedua tersangka ditahan sejak 2 November 2024," ujar Himawan di Bareskrim Polri, Sabtu (2/11/2024).
Barang bukti yang disita dari CAS dan EL meliputi enam unit ponsel, dua unit laptop, dua token mobile banking, serta uang Rp 61,9 miliar yang berasal dari PT DANA.
Selain itu, dari CAS dan EL, polisi juga menyita uang Rp 738 juta dari PT QBiz Digital Technologies.
Berdasarkan penyelidikan keuangan, aliran dana di PT QBiz menunjukkan perputaran sebesar Rp 680,5 miliar selama periode Oktober 2024, sementara perputaran dana di PT Odeo mencapai Rp 4,8 triliun.
Maka, jika digabung perputaran uang di PT QBiz dan PT Odeo mencapai Rp 5 triliun lebih.
Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri Irjen Asep Edi Suheri mengatakan, polisi mengembangkan kasus judi online situs Slot8278 melalui tersangka berinisial AF.
"Sejak 1 Oktober 2024, tujuh orang tersangka telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Tujuh tersangka ini terdiri dari satu warga negara China dan enam warga negara Indonesia," kata Asep.
"Salah satu tersangka yang dilakukan pendalaman berinisial AF. Dari keterangan AF, polisi melakukan penyitaan tambahan berupa satu unit kendaraan roda empat," lanjut dia.
Baca juga: Ditangkap Polisi, Sadbor Sempat Klarifikasi Tak Bekerja Sama dengan Akun Judi Online
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.