Budi Arie Dukung Penegak Hukum Tindak Tegas Pelaku Judi Online: Bersama-sama Selamatkan Rakyat
Mantan Menkominfo Budi Arie Setiadi terus mendorong aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku judi online.
Editor: Muhammad Zulfikar
Himawan menegaskan, platform digital berizin yang digunakan untuk bertransaksi hanya sebatas jasa pembayaran untuk pembayaran dan withdraw karena dinilai lebih mudah.
"Iya (itu) perusahaan jasa pembayaran bukan aplikasi perjudian, yang perjudiannya itu Slot8278 itu," ujar dia.
"(Perusahaan jasa pembayaran) memang mereka itu kan ada izinnya, mereka dimanfaatkan untuk perputaran uangnya karena pembayarannya lebih memudahkan mereka untuk transaksi," tegas dia.
Baca juga: 4 Bandar Besar Tak Pernah Terungkap, IPW Minta Kasus Judi Online Komdigi Ditelusuri Sampai ke Atas
2 Terobosan Budi Arie
Budi Arie Setiadi saat menjabat sebagai Menkominfo telah membuat dua terobosan baru dalam pemberantasan judi online di dalam negeri.
Pertama, seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) diwajibkan menandatangani pakta integritas tidak memfasilitasi perjudian online di dalam penyelenggaraan sistem elektronik mereka.
Surat kewajiban agar PSE menandatangani pakta integritas itu telah ditandatangani Budi.
Dalam pakta integritas tersebut, PSE diwajibkan memberikan kepastian keamanan informasi serta bertanggung jawab atas penyelenggaraan sistem elektronik secara andal dan aman.
Terobosan kedua adalah deklarasi pemberantasan judi online bersama antara Kementerian Kominfo, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan 11 asosiasi dan perhimpunan sistem pembayaran nasional.
Deklarasi tersebut berisikan komitmen PSE dan Sistem Elektronik (SE) melakukan pemberantasan judi online.
"Saya optimis bahwa kedua terobosan tersebut dapat mengakselerasi dan meningkatkan efektivitas dalam menutup celah-celah transaksi dan aktivitas yang terkait dengan perjudian online," kata Budi dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (28/8/2024).
Baca juga: Wanti-wanti Meutya Hafid, ASN Komdigi yang Terlibat Judi Online Bakal Dipecat dengan Tidak Hormat
Adapun 11 asosiasi dan perhimpunan tersebut terdiri dari Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda), Asosiasi Perusahaan Penjamin Indonesia (Asippindo), dan Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH).
Lalu, ada Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI).
Kemudian, ada Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas), Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo), Perhimpunan Bank-Bank Internasional Indonesia (PERBINA), dan Asosiasi Payment Gateway Indonesia.
Terakhir, ada Perhimpunan Bank Negara Indonesia atau Himbara.
Budi mengatakan, sebagai langkah yang lebih konkret, Kominfo, BI, OJK, serta 11 asosiasi dan perhimpunan tersebut akan membentuk satuan tugas (satgas) atau tim bersama.
Ia menyebut satgas tersebut akan mengorkestrasi upaya-upaya pemberantasan judi online secara lebih masif, tegas, dan tanpa pandang bulu.