Rugikan Negara Rp 17 Triliun. Istana Perintahkan Korupsi Asabri Diusut
Menurut Ali, surat permintaan itu dikirimkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno kepada Kejaksaan Agung RI.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hendra Gunawan
*Kirim Surat ke Jaksa Agung
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Ali Mukartono menyebutkan adanya permintaan pengusutan korupsi PT Asabri (Persero) ditangani oleh penyidik korps Adhyaksa.
Menurut Ali, surat permintaan itu dikirimkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno kepada Kejaksaan Agung RI.
"Ini kan ada surat dari Mensesneg ini (Kasus Asabri) ditangani kita, salah satu pertimbangannya di antara sekian itu terkait Jiwasraya," kata Ali di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (22/12/2020).
Ia mengungkapkan adanya kesamaan tersangka di dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan kasus korupsi di tubuh PT Asabri (Persero).
Atas dasar itu, pihaknya diminta untuk ikut menangani kasus tersebut. Ke depan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kepolisian RI terkait rencana tersebut.
Baca juga: Mensesneg Kirim Surat Perintahkan Kejagung RI Ikut Tangani Kasus Korupsi Asabri
"Belum tahu, materinya belum. Nanti ada pertemuan dengan Mabes Polri," tukasnya.
Sementara itu, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menyatakan pertimbangan penyidik Kejaksaan Agung RI ikut mengusut tidak lain karena ada kesamaan tersangka dengan kasus Jiwasraya.
"Pertimbangannya bahwa yang kemarin itu tersangkanya sama. Dan tidak ada pengambilalihan, karena tersangka sama maka kebijakan pimpinan sudahlah kejaksaan yang tangani. Kita kan sudah pengalaman, dan pengalaman asuransi
Jiwasraya dan hampir sama ini polanya. Perbuatannya hampir sama, namun kebetulan orangnya juga sama," ujarnya.
Baca juga: Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi di ASABRI, Polisi Tunggu Hasil Audit BPK
Burhanuddin juga menyatakan kerugian negara dalam dugaan korupsi PT Asabri (Persero) dinilai lebih besar sedikit dari korupsi di tubuh PT Jiwasraya (Persero).
Ia menyampaikan hasil investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) merilis kerugian negara dalam kasus tersebut senilai Rp 17 triliun.
"Kami sudah mendapatkan tentang hasil investigasi dari BPKP yang diperkirakan sekitar kerugiannya Rp17 triliun. Jadi mungkin lebih banyak sedikit dari Jiwasraya," kata Burhanuddin.
Menteri BUMN Erick Thohir menyebutkan hasil audit yang dirilis tersebut merupakan audit BPKP sebelum direksi baru. Sebaliknya, pemerintah berkomitmen akan mendukung penegak hukum untuk mencari aset yang terkait dalam kasus korupsi tersebut.
"Tentu seperti yang disampaikan sama Jaksa Agung, yang penting juga kan kita memaping (memetakan) daripada korupsi ini dan aset-asetnya. Karena tetap kita harus tetap menjaga kesinambungan dengan berjalannya Asabri," ujar Erick.(Tribun
Network/igm/wly)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.