Tiga Terdakwa Surat Jalan Palsu Divonis Bersalah, Kapolri: Hukum Tidak Tajam ke Bawah
Polri menghormati keputusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis bersalah pada tiga terdakwa kasus dugaan pemalsuan surat jalan.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
![Tiga Terdakwa Surat Jalan Palsu Divonis Bersalah, Kapolri: Hukum Tidak Tajam ke Bawah](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/djoko-tjandra-brigjen-prasetijo-utomo-dan-anita-kolopaking_20200928_210243.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menghormati keputusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking dalam kasus dugaan pemalsuan surat jalan.
"Polri menghormati keputusan majelis hakim atas vonis ketiga terdakwa tersebut," kata Idham dalam keterangannya, Rabu (23/12/2020).
Idham menekankan dengan vonis tersebut proses penegakan hukum di internal Polri berjalan secara profesional dan tak pandang bulu.
Siapapun anggota Polri yang terbukti melakukan kesalahan akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Sejak awal komitmen Polri sudah jelas, proses penegakan hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas, tetapi imbang dan merata untuk siapapun," tegas mantan Kabareskrim Polri itu.
Baca juga: Kuasa Hukum Nilai Vonis 2,5 Tahun Anita Kolopaking Terlalu Dipaksakan
Idham menekankan, Korps Bhayangkara dewasa ini semakin profesional, modern dan terpercaya dalam reformasi birokrasi.
Komitmen penerapan reward and punishment selalu di kedepankan.
"Anggota yang berprestasi tentu akan mendapatkan penghargaan. Mereka yang melanggar hukum tak ragu kami sikat secara aturan hukum," ucap Idham.
![Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/11/2020). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum. Tribunnews/Irwan Rismawan](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sidang-lanjutan-prasetijo-utomo_20201109_180621.jpg)
Dalam kasus dugaan pemalsuan surat jalan, mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo divonis tiga tahun penjara.
Sementara Djoko Tjandra dihukum 2 tahun 6 bulan penjara dalam perkara tersebut.
Sedangkan Anita Kolopaking dipidana 2 tahun 6 bulan penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.