Amnesty Desak Pemerintah Rehabilitasi Hak-hak Keluarga 2 Warga yang Hilang di Koramil Sugapa
Usman mengatakan pihaknya menyesalkan masih adanya kasus pelanggaran HAM yang melibatkan anggota TNI.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Amnesty International Indonesia mendesak pemerintah merehabilitasi dan memulihkan hak keluarga dua warga yang hilang di Koramil Sugapa yakni Luther Zanambani dan Apinus Zanambani pada April 2020 lalu.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan pemerintah juga harus menjamin agar peristiwa semacam itu tidak berulang kembali di kemudian hari.
"Kami juga mendesak agar pemerintah segera merehabilitasi dan memulihkan hak-hak keluarga korban, serta menjamin bahwa itu tidak terulang kembali," kata Usman ketika dikonfirmasi pada Kamis (24/12/2020).
Usman mengatakan pihaknya menyesalkan masih adanya kasus pelanggaran HAM yang melibatkan anggota TNI.
Ia mengatakan penetapan sembilan orang personel TNI AD terkait peristiwa tersebut adalah langkah awal.
Baca juga: Kodam XVII Cenderawasih Siagakan 4.850 Personel Back Up Polda Papua Amankan Natal dan Tahun Baru
Namun, kata Usman, aparat penegak hukum tetap wajib memastikan bahwa para pelaku dihukum dengan seadil-adilnya di bawah jurisdiksi Pengadilan Umum secara terbuka dan benar-benar adil.
“Impunitas di kalangan anggota militer harus disudahi. Anggota TNI yang terlibat pelanggaran hukum pidana umum wajib tunduk pada Undang Undang Nomor 34 tahun 2004. Jika mereka bersikukuh menggunakan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 yang dibuat pada masa Orde Baru, itu sama saja dengan melanjutkan sistem lama yang selama ini menjadi mekanisme impunitas," kata Usman.
Usman mengatakan sudah lama keluarga dari korban pelanggaran hak asasi manusia di Papua menanti keadilan.
"Apalagi tahun ini, setidaknya ada 20 kasus pembunuhan di luar hukum yang telah kami catat. Pemerintah harus serius dalam menuntaskan pelanggaran HAM yang terjadi," kata Usman.
Berdasarkan catatan Amnesty Luther dan Apinus merupakan kerabat dari pendeta Yeremia Zanambani yang tewas dibunuh pada tanggal 19 September 2020 di kandang babi miliknya di Hitadipa, Intan Jaya.
Sumber Amnesty menyebut, sebelum meninggal pendeta Yeremia seringkali menyambangi pos militer di Sugapa untuk mencari tahu keberadaan Luther dan Apinus.
Diberitakan sebelumnya sebanyak sembilan orang oknum TNI Angkatan Darat telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dari Tim Gabungan Mabesad dan Kodam XVII Cenderawasih terkait tewasnya dua warga yang hilang di Koramil Sugapa pada 21 April 2020 lalu yakni Luther Zanambani dan Apinus Zanambani.
Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD Letjen TNI Dodik Wijanarko mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan pemeriksaan saksi dan bukti yang telah dilakukan oleh Tim Gabungan Mabesad dan Kodam XVII Cenderawasih.
Dalam proses penyelidikan dan penyidikan tersebut, kata Dodik, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 21 orang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.