Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bursa Calon Kapolri Pengganti Idham Aziz Kian Memanas, Siapa Akan Dipilih Jokowi?

Kompolnas akan segera menyodorkan nama-nama calon kepala Polri (kapolri) yang mereka rekomendasikan kepada Presiden Joko Widodo

Penulis: Choirul Arifin
zoom-in Bursa Calon Kapolri Pengganti Idham Aziz Kian Memanas, Siapa Akan Dipilih Jokowi?
screenshot
Bursa calon Kapolri menghangat. Jenderal (Pol) Idham Azis akan pensiun pada 1 Februari 2021. Sementara, batas pensiun bagi anggota Polri adalah 58 tahun. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bursa nama calon Kapolri pengganti Jenderal (Pol) Idham Aziz makin menghangat.

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) akan segera menyodorkan nama-nama calon kepala Polri (kapolri) yang mereka rekomendasikan kepada Presiden Joko Widodo dalam waktu dekat.

"Kalau ditanya kapan akan menyerahkan nama calon kapolri, maka jawabannya dalam waktu dekat," kata

Juru Bicara Kompolnas Poengky Indarti, Minggu (20/12/2020) mengatakan, Jenderal (Pol) Idham Azis akan pensiun pada 1 Februari 2021.

Sementara, batas pensiun bagi anggota Polri adalah 58 tahun.

Baca juga: Bursa Calon Kapolri: Presiden Sudah Kantongi 2 Nama Komjen Sebagai Pengganti Idham Azis

Itu sebabnya, Kompolnas akan menyerahkan nama-nama calon kapolri sebelum Idham pensiun.

Sebelum diserahkan, Poengky menuturkan, pihaknya telah menerima masukan dari sejumlah pihak.

BERITA REKOMENDASI

"Kami menerima masukan-masukan dari internal Polri dan eksternal Polri, termasuk tokoh-tokoh masyarakat dan purnawirawan Polri tentang kriteria kapolri di masa depan," ujarnya seperti dikutip Kompas.com.

Baca juga: Prediksi Jokowi Akan Pilih 1 dari 2 Nama Komjen Senior dan Junior Jadi Calon Kapolri, Siapa Mereka?

Kompolnas selanjutnya akan menyaring nama-nama perwira tinggi Polri yang memiliki prestasi, integritas, dan rekam jejak yang terbaik.

Hal itu dilakukan dengan merujuk Pasal 11 ayat (6) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Poengky Indarti
Poengky Indarti (Theresia Felisiani/Tribunnews.com)

Pasal ini menyebutkan bahwa calon kapolri adalah perwira tinggi yang masih aktif dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karier.

Setelahnya, Kompolnas akan menyerahkan lebih dari satu nama calon untuk dipilih Jokowi.


Nantinya, berdasarkan hak prerogatif presiden, beliau akan memilih, dan mengirimkan nama calon kapolri yang dipilih presiden untuk disetujui DPR.

Di sisi lain, Irjen Pol Petrus Golose akhirnya dipilih sebagai Kepala BNN menggantikan Komjen Heru Winarko yang memasuki masa pensiun.

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menilai penunjukkan tersebut secara tidak langsung mengubah bursa calon Kapolri ke depannya.

Menurut Neta, peluang jenderal bintang dua Polri untuk masuk dalam bursa calon Kapolri telah tertutup usai penunjukkan tersebut.

Baca juga: IPW: Penunjukkan Kepala BNN Tutup Peluang Jenderal Bintang 2 Ikut Bursa Calon Kapolri

"Padahal sebelumnya ada salah satu dari tiga jenderal bintang dua polri yang disebut sebut akan menjadi bintang tiga dan masuk dalam bursa calon Kapolri, yakni Irjen M Fadil (Kapolda Metro Jaya), Irjen Lufthi (Kapolda Jateng), dan Irjen Dofiri (Kapolda Jabar)," kata Neta dalam keterangannya, Rabu (23/12/2020).

Neta menuturkan pergantian Kepala BNN yang terlambat 23 hari dinilai sebagai strategi untuk mengulur waktu agar mengunci masuknya jenderal bintang dua untuk bisa ikut dalam bursa calon Kapolri. 

Kapolri, Jendral Idham Azis menyoriti peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia
Kapolri, Jendral Idham Azis menyoriti peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia (Tangkap layar channel YouTube KompasTV)

"Strategi ini sebenarnya adalah tindakan maladministrasi dimana seorang pejabat negara yang sudah pensiun tapi tak kunjung diganti. Kepala BNN Komjen Heru sebenarnya sudah pensiun sejak 1 Desember 2020 tapi tak kunjung diganti. Pergantian baru dilakukan pada 23 Desember ini," ungkapnya.

Baca juga: Kapolri: 91 Orang Jadi Tersangka Kasus Pelanggaran Protokol Kesehatan Sepanjang 2020

"Memang jika pergantian dilakukan pada akhir November lalu tentu sarat dengan manuver politik berbagai pihak. Sebab dalam pertarungan jenderal bintang dua itu melibatkan orang orang dekat elit kekuasaan, mulai dari Kapolri Idham Azis, Presiden Jokowi, dan kubu Pejaten. Sehingga tarik menariknya sangat kuat," sambungnya.

Dengan tertutupnya jenderal bintang dua masuk dalam bursa, kata dia, calon Kapolri saat ini hanya diisi para calon dari jenderal bintang tiga berpangkat Komjen.

Diperkirakan, pekan depan, baik Dewan Kebijakan Tinggi (Wanjakti) Polri maupun Kompolnas sudah memproses nama nama calon Kapolri untuk diserahkan kepada Presiden Jokowi. 

"Dari nama-nama itu Jokowi akan memilih satu nama yang akan diserahkan ke DPR agar bisa dilakukan uji kepatutan oleh Komisi III.DPR sendiri saat ini masih reses dan baru akan mulai beraktivitas pada 11 Januari 2021," jelasnya.

Diperkirakan saat DPR memulai aktivitas, nama calon Kapolri sudah dikirimkan Istana Kepresidenan ke lembaga legislatif.

Dari informasi yang diperoleh IPW, kalangan istana kepresidenan sudah menjaring dua nama calon Kapolri.

"Yang satu jenderal bintang tiga senior dan satu lagi junior. Kedua nama itu akan dikaji lagi dengan masukan nama nama calon dari Wanjakti Polri maupun Kompolnas. Namun IPW memperkirakan Presiden Jokowi akan memilih figur jenderal senior sebagai Kapolri pengganti Jenderal Idham Azis," pungkasnya.

Kompolnas

Kompolnas akan segera menyerahkan nama calon Kapolri yang bisa menjadi pertimbangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam waktu dekat ini.

"Sedang on going proses, mohon bersabar. Pak Idham pensiun 1 Februari 2021. Kompolnas dalam waktu dekat akan menyerahkan pertimbangan kami kepada Presiden, sehingga beliau akan memilih dan mengirimkan kepada DPR untuk disetujui," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti dalam keterangannya, Senin (21/12/2020).

Kompolnas, kata Poengky, akan menyerahkan lebih dari satu nama yang bisa menjadi pertimbangan presiden Jokowi.

Namun demikian, tidak dijelaskan secara rinci daftar nama tersebut.

Baca juga: IPW Sebut Istana Sedang Pertimbangkan Dua Nama Bakal Calon Kapolri

"Pokoknya dalam waktu dekat ya. Kompolnas akan menyerahkan lebih dari satu nama untuk bisa dipilih Presiden," jelasnya.

Dijelaskan Poengky, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) Pasal 38 ayat (1) huruf b menjelaskan, Kompolnas bertugas memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.

Baca juga: Kapolri Idham Azis Berikan Bintang Bhayangkara Utama kepada Menpan RB dan Menteri ATR/BPN

Merujuk pasal 11 ayat (6) UU Polri, calon kapolri merupakan perwira tinggi (pati) Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih aktif dengan memperhatikan jenjang kepangkatan karier.

"Ini sedang kami saring berdasarkan pasal 11 ayat (6) UU nomor 2 tahun 2002 dan berdasarkan kriteria hasil FGD Kompolnas. Kami lihat prestasinya, integritasnya dan track recordnya. Jadi belum bisa menentukan berapa nama yang nanti akan kami serahkan kepada Presiden," pungkasnya.

IPW Sebut Istana Sedang Pertimbangkan Dua Nama Bakal Calon Kapolri

Indonesia Police Watch (IPW) memperkirakan saat ini kalangan istana sedang mempertimbangkan dua nama bakal calon Kapolri pengganti Idham Azis. 

Ketua Presidium IPW Neta S Pane menyebutkan dirinya memperkirakan pertengahan Januari 2021, satu dari dua nama calon Kapolri itu sudah dikirim ke Komisi III DPR untuk uji kepatutan.

"IPW mendapat informasi ini tapi mengingatkan kalangan Istana bahwa minimal 20 hari sebelum Kapolri Idham Azis pensiun nama calon penggantinya sudah bisa diproses," kata Neta dalam keterangannya, Sabtu (19/12/2020).

Baca juga: IPW: Ada Pihak yang Ingin Persaingan Calon Kapolri Hanya Diisi 3 Komjen Pol

Meskipun kalangan istana sudah melirik dua nama bakal calon, IPW mengharapkan proses pencalonan kapolri tetap melalui prosedur yang baku.

Pertama melalui Kompolnas yang mengusulkan nama bakal calon ke presiden. 

Kedua lewat Dewan Kebijakan Tinggi (Wanjakti) Polri yang juga mengusulkan nama bakal calon ke presiden. 

"Tidak seperti saat Idham Azis menjadi Kapolri, yang tidak melalui proses Wanjakti. Nama Idham Azis diperoleh Presiden hanya melalui usulan Kompolnas," ungkapnya.

Baca juga: Kompolnas: Kepolisian Sah dan Berwenang Membubarkan Demonstrasi 1812

Untuk itu, kata Neta, saat ini sudah saatnya Wanjakti Polri memproses nama calon Kapolri pengganti Idham Azis, sehingga pada Minggu pertama Januari 2021, nama-nama bakal calon Kapolri sudah bisa diusulkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Dalam menilai calon Kapolri pengganti Idham Azis, IPW melihal ada tiga poin penting yang harus diperhatikan Presiden Jokowi maupun lingkaran dalamnya di Istana. 

Pertama, sejauhmana loyalitas dan kedekatan sang calon dengan Presiden Jokowi. 

Kedua, calon Kapolri pengganti Idham Azis harus bisa mengkonsolidasikan internal kepolisian.

Khususnya, jam terbang yang dimilikinya, kapasitas dan kapabilitasnya yang bisa diterima senior maupun junior di tubuh Polri, dan kualitas kepemimpinan yang mampu menyelesaikan masalah di internal ataupun eksternal kepolisian. 

Baca juga: Kapolri Idham Azis: Pilkada Serentak 2020 Berlangsung Aman, Lancar dan Tertib

Ketiga, sejauhmana figur calon Kapolri itu tidak memiliki kerentanan masalah, terutama masalah yang bisa menjadi polemik di masyarakat di masa sekarang maupun ke depan.

"Ketiga kriteria ini menjadi bahasan serius dalam menentukan dan memilih calon Kapolri pasca Idham Azis. Sebab masalah Polri ke depan tidak lagi sekadar menghadapi para kriminal dan ancaman keamanan zaman old," jelasnya.

Di era milenial sekarang ini, dia menuturkan tantangan tugas Polri harus menghadapi dampak Covid-19 dan setelah Covid 19, menghadapi maraknya kelompok radikal, intoleransi, terorisme, sparatisme dan sebagainya. 

"Jika Kapolri baru tak bisa mengkonsolidasikan Polri dengan kapabilitas dan jam terbang yang tinggi, tentu akan merepotkan Presiden Jokowi. Apalagi jika Kapolri pengganti Idham Azis itu memiliki kerentanan masalah yang akut, tentu Polri dan pemerintahan Jokowi akan menjadi bulan bulanan kelompok tertentu yang ingin mengacaukan Kamtibmas," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas