Febri Diansyah Soroti Rangkap Jabatan Menteri, Sebut Berisiko Kebijakan yang Diambil Cacat Hukum
Febri menyarankan sebaiknya menteri yang merangkap jabatan segera mengundurkan diri atau diberhentikan.
Editor: Rohmana Kurniandari
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Kepala Biro Hubungan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah menyoroti perombakan atau reshuffle kabinet.
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan enam nama baru yang menduduki jabatan menteri di Kabinet Indonesia Maju.
Keenam menteri baru tersebut dilantik Jokowi di Istana Negara pada Rabu (23/12/2020).
Adapun enam menteri yang baru saja dilantik Jokowi, yakni Sandiaga Salahudin Uno sebagai Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Muhammad Lutfi sebagai Menteri Perdagangan, dan Budi Gunawan Sadikin sebagai Menteri Kesehatan.
Selanjutnya, Menteri Agama diduduki oleh Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, dan Tri Rismaharini sebagai Menteri Sosial.
Dilantiknya Tri Rismaharini sebagai Menteri Sosial cukup menyita perhatian publik.
Sebab, saat ditunjuk sebagai menteri, wanita yang akrab dipanggil Risma itu masih menjabat sebagai Wali Kota Surabaya.
Risma mengatakan, sementara dirinya merangkap jabatan sebagai Menteri Sosial dan Wali Kota Surabaya.
Risma mengatakan, Presiden Joko Widodo mengizinkannya untuk sementara pergi pulang ke Jakarta dan Surabaya.
"Mungkin karena saya masih merangkap wali kota untuk sementara waktu. Saya sudah izin Pak Presiden, 'Ndak apa-apa, Bu Risma pulang pergi'," kata Risma dalam pidatonya dalam serah terima jabatan Menteri Sosial di Gedung Kemensos secara virtual, Rabu (23/12/2020).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.