Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Klaim Risma Rangkap Jabatan Tak Dibenarkan Kemendagri: Ketika Dilantik Sudah Berhenti jadi Wali Kota

Kemendagri mengatakan klaim Tri Rismaharini rangkap jabatan membingungkan, sebab ketika sudah dilantik jadi Mensos, maka berhenti jadi Wali Kota.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Klaim Risma Rangkap Jabatan Tak Dibenarkan Kemendagri: Ketika Dilantik Sudah Berhenti jadi Wali Kota
Tangkap layar kanal YouTube Sekretariat Presiden
Menteri Sosial, Tri Rismaharini saat memaparkan program kerjanya. Kemendagri mengatakan klaim Tri Rismaharini rangkap jabatan membingungkan, sebab ketika sudah dilantik menjadi Mensos, maka otomatis berhenti jadi Wali Kota. 

TRIBUNNEWS.COM - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik merespons sorotan tentang status rangkap jabatan Tri Rismaharini.

Menurut Akmal, secara otomatis Risma diberhentikan dari jabatan Wali Kota Surabaya.

Hal itu menyusul dilantiknya Risma menjadi Menteri Sosial Republik Indonesia oleh Presiden Joko Widodo.

Baca juga: Cerita Tri Rismaharini Masih Belum Percaya Jadi Menteri Sosial Hingga Minta Diantar Menko PMK

Terlebih, dalam aturan perundang-undangan, kepala daerah dilarang merangkap jabatan.

"Diberhentikan sejak dilantik menjadi pejabat baru. Kan ada larangan menjadi rangkap jabatan."

"Ketika dilantik itu sudah langsung berhenti," kata Akmal saat dihubungi Kompas.com, Kamis (24/12/2020).

Dirjen Otda  Kemendagri Akmal Malik
Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik (ist)

Aturan tersebut sesuai dengan Pasal 78 Ayat 2 huruf g UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.

Berita Rekomendasi

Yang berbunyi "Kepala Daerah diberhentikan karena diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undang,".

Akmal juga menjelaskan, setelah Risma diangkat menjadi Menteri Sosial, posisi Wali Kota Surabaya akan digantikan Wakil Wali Kota Surabaya.

Baca juga: Sisa Dua Bulan Jadi Wali Kota Surabaya, Risma Diizinkan Jokowi Pulang Pergi Jakarta-Surabaya

Hal ini, kata Akmal, sesuai dengan Pasal 88 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan jika wali kota definitif belum dilantik, wakil wali kota melaksanakan tugas sehari-hari.

"Wakil wali kotanya (menggantikan), itu otomatis, UU 23/2004 jika kepala daerah berhalangan atau tidak lagi (menjabat) maka wakil kepala daerah yang melaksanakan tugas," ujarnya.

Akmal juga turut menanggapi pernyataan Risma yang akan menghadiri agenda di Surabaya selaku Wali Kota Surabaya.

Presiden Joko Widodo memberikan ucapan selamat kepada Menteri Sosial baru Tri Rismaharini (kanan), saat pelantikan menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/12/2020). Presiden melantik enam menteri untuk menggantikan posisi menteri lama (reshuffle) dan lima wakil menteri, diantaranya Tri Rismaharini sebagai Menteri Sosial, Sakti Wahyu Trenggono sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan, Yaqut Cholil Qoumas sebagai Menteri Agama, Budi Gunadi Sadikin sebagai Menteri Kesehatan, Sandiaga Salahudin Uno sebagai Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta M Lutfi sebagai Menteri Perdagangan. TRIBUNNEWS/HO/BIRO PERS/MUCHLIS JR
Presiden Joko Widodo memberikan ucapan selamat kepada Menteri Sosial baru Tri Rismaharini (kanan), saat pelantikan menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/12/2020). Presiden melantik enam menteri untuk menggantikan posisi menteri lama (reshuffle) dan lima wakil menteri, diantaranya Tri Rismaharini sebagai Menteri Sosial, Sakti Wahyu Trenggono sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan, Yaqut Cholil Qoumas sebagai Menteri Agama, Budi Gunadi Sadikin sebagai Menteri Kesehatan, Sandiaga Salahudin Uno sebagai Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta M Lutfi sebagai Menteri Perdagangan. TRIBUNNEWS/HO/BIRO PERS/MUCHLIS JR (TRIBUN/HO/BIRO PERS/MUCHLIS JR)

Menurutnya, hal tersebut akan mengganggu aturan dalam UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

"Itu (pernyataan Risma) akan membingungkan dengan adanya UU Kementerian Negara itu," ujarnya.

Baca juga: Ini Program Kerja 6 Menteri Baru, Risma Realisasikan Bansos dan Wahyu Trenggono Lakukan Evaluasi

Adapun dalam UU Kementerian Negara Bab V terkait Pengangkatan dan Pemberhentian, Pasal 23 huruf c disebutkan menteri dilarang merangkap jabatan sebagai :

a. Pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

b. Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau

c. Pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.

Kemudian, pada Pasal 24 Ayat 2 disebutkan bahwa Menteri diberhentikan oleh Presiden karena beberapa alasan Salah satunya.

Pasal 24 Ayat 2 huruf d yakni Menteri diberhentikan dari jabatannya karena melanggar ketentuan larangan rangkap jabatan sebagaimana dalam Pasal 23.

Risma diizinkan Jokowi PP Jakarta-Surabaya

Sebelumnya diberitakan, Tri Rismaharini resmi dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi Menteri Sosial pada Rabu (23/12/2020) hari ini.

Artinya, saat ini Risma merangkap dua jabatan, Menteri Sosial dan Wali Kota Surabaya.

Namun, masa jabatan Risma menjadi Wali Kota Surabaya akan berakhir pada Februari 2021 atau sekitar dua bulan lagi.

Baca juga: Baru Saja Dilantik Jadi Mensos, Ini Tugas Pertama Tri Rismaharini dari Jokowi

Sebelumnya, Risma dilantik menjadi Wali Kota Surabaya periode kedua pada 17 Februari 2016 lalu.

Terkait rangkap jabatan ini, Risma mengaku telah membicarakannya dengan Presiden Jokowi.

Menurutnya, Presiden telah mengizinkannya untuk sementara pulang-pergi ke Jakarta dan Surabaya.

Risma saat sertijab di Gedung Aneka Bhakti, Kemensos, Jln Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2020).
Risma saat sertijab di Gedung Aneka Bhakti, Kemensos, Jln Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2020). (Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi)

Hal itu ia sampaikan dalam pidatonya saat serah terima jabatan Menteri Sosial di Gedung Kementerian Sosial RI, Rabu (23/12/2020).

"Mungkin karena saya masih merangkap wali kota untuk sementara waktu."

"Saya sudah izin Pak Presiden, 'Ndak apa apa, Bu Risma pulang-pergi'," kata Risma, dikutip dari tayangan Youtube Kemensos RI.

Baca juga: Tri Rismaharini Resmi Dilantik Jadi Mensos, Karangan Bunga Banjiri Rumah Dinas Wali Kota Surabaya

Sebagai wali kota, Risma mengaku akan pulang ke Surabaya untuk menghadiri beberapa agenda.

Seperti meresmikan jembatan dan museum olahraga serta menghadiri agenda penting lainnya.

"Sayang kalau enggak saya resmikan (jembatan), dan mau meresmikan museum olahraga karena di situ ada jersey-nya Rudi Hartono."

Mantan Walikota Surabaya, Tri Rismaharini saat dilantik menjadi Menteri Sosial di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2020).
Mantan Walikota Surabaya, Tri Rismaharini saat dilantik menjadi Menteri Sosial di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2020). (Sekretariat Presiden)

"Raketnya Alan Budikusuma, saya pengin resmikan itu untuk anak-anak Surabaya," ujar Risma.

Dalam kesempatan tersebut, Risma mengaku masih merasa menjabat sebagai Wali Kota Surabaya.

Ia masih takut dan belum percaya dirinya dilantik oleh Presiden Jokowi menjadi Menteri Sosial.

Baca juga: Jabat Mensos, Ini Perjalanan Karir Tri Rismaharini, dari PNS, Wali Kota Surabaya, Banyak Penghargaan

Bahkan, ia sampai meminta Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy untuk mengantarnya ke Gedung Kementerian Sosial.

"Tadi saya bersama-sama (dengan Menko PMK) datang ke sini, diantar ke sini, takut saya. Matur nuwun, Pak Menko PMK."

"Saya juga tadi masih kaget-kaget, sopo iku (apa itu) Kemensos ya."

"Saya masih kaget karena di pikiran saya, saya masih Wali Kota Surabaya," ujarnya.

(Tribunnews.com/Maliana, Kompas.com/Haryanti Puspa Sari)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas