Kontroversi Risma Rangkap Jabatan, Disebut Langgar Undang-Undang Tapi Presiden Mengizinkan
Risma mengatakan tujuannya ke Surabaya adalah untuk meresmikan Jembatan Joyoboyo dan Museum Olahraga.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM -- Reshuffle Kabinet Indonesia Maju menyisakan polemik.
Kali ini datang dari Menteri Sosial RI Tri Rismaharini yang masih merangkap sebagai Wali Kota Surabaya.
Di penghujung karirnya sebagai wali kota, jabatan wanita yang akrab disapa Risma itu tetap dipermasalahkan.
Langgar UU
Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Tri Rismaharini mundur dari salah satu jabatannnya, Menteri Sosial atau Wali Kota Surabaya.
"Jika Risma tak segera mengundurkan diri, maka ia tidak layak menduduki posisi pejabat publik apapun," kata peneliti ICW Egi Primayogha dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (24/12/2020).
Menurut Egi, rangkap jabatan yang sudah mendapatkan izin dari Presiden Jokowi, memperlihatkan inkompetensi dan tidak berpegangnya dua pejabat publik pada prinsip etika publik.
Baca juga: Cerita Risma Soal Tanda Jabatan Wali Kota Hingga Penutupan Gang Dolly dalam Acara Sertijab Mensos
Baca juga: Tri Rismaharini Akui Kadang-kadang Dirinya Galak, Tapi Baik Hati
"Pejabat publik semestinya memiliki kemampuan untuk memahami peraturan dan berorientasi pada kepentingan publik," paparnya.
Egi pun menjelaskan, rangkap jabatan yang dilakukan Risma telah melanggar dua undang-undang.
Pertama, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pasal 76 huruf h UU Pemerintahan Daerah secara tegas memuat larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk melakukan rangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.
Kedua, UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Pasal 23 huruf a UU Kementerian Negara mengatur bahwa Menteri dilarang merangkap jabatan pejabat negara lainnya. Merujuk pada regulasi lain, yakni Pasal 122 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Menteri dan Walikota disebut sebagai pejabat negara.
Baca juga: Tri Rismaharini Jadi Menteri Sosial, Ini Tanggapan Juliari Batubara, Presiden Enggak Salah Pilih
Baca juga: Jadi Tahanan KPK, Mantan Mensos Juliari Berkomentar Soal Risma: Presiden Nggak Salah Pilih
"Jadi perintah undang-undang tidak bisa dikesampingkan oleh izin Presiden, apalagi hanya sebatas izin secara lisan. Pengangkatan Risma sebagai menteri tanpa menanggalkan posisi walikota bisa dinilai cacat hukum," papar Egi.
Sementara Ketua DPP PKS Bukhori Yusuf mengatakan rangkap jabatan menteri sekaligus pejabat negara lainnya tidak dapat dibenarkan dan melanggar undang-undang.
Hal itu disampaikannya menanggapi pernyataan Menteri Sosial Tri Rismaharini yang menyebut masih akan merangkap jabatan sebagai Wali Kota Surabaya untuk sementara waktu.
"Tidak dapat dibenarkan karena jabatan menteri sebagai wakil presiden di gaji melalui APBN sdgkan wali kota juga dari APBN. Itu berti rangkap jabatan melanggar (undang-undang)," kata Bukhori saat dihubungi Tribunnews, Kamis (24/12/2020).
Risma mengungkapkan alasannya belum mau meninggalkan Surabaya karena masih ingin meresmikan sejumlah tempat yang dibangun pada masa pemerintahannya, satu diantaranya adalah jembatan Joyoboyo.
Namun, Bukhori sekali lagi mengatakan rangkap jabatan itu tidak dapat dibenarkan.
Dia mendesak Risma untuk mengundurkan diri dari Wali Kota Surabaya.
Baca juga: Mensos Tri Rismaharini Bakal Pulang Pergi Jakarta-Surabaya Karena Merangkap Jadi Wali Kota
Baca juga: Risma Cerita Pengalamannya Tutup Lokalisasi Gang Dolly, Tiap Sore Ada Ular di Depan Rumah
"Solusinya harus segera mengundurkan diri dari wali kota," ujar Anggota Komisi VIII DPR RI tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Sosial Tri Rismaharini mengaku masih merangkap jabatan sebagai Wali Kota Surabaya.
Risma mengaku telah mendapatkan izin dari Presiden Joko Widodo untuk mengemban dua jabatan sekaligus. Dirinya mengaku akan pulang pergi Jakarta dan Surabaya selama merangkap jabatan.
"Mungkin karena masih merangkap Wali Kota untuk sementara waktu. Saya sudah izin ke presiden 'ndak apa-apa bu Risma pulang pergi," ucap Risma dalam sambutannya pada acara sertijab menteri sosial di Kantor Kemensos, Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2020).
Risma mengatakan tujuannya ke Surabaya adalah untuk meresmikan Jembatan Joyoboyo dan Museum Olahraga. Menurutnya, jembatan tersebut memiliki air mancur.
"Saya cuma ingin ke Surabaya itu meresmikan jembatan ada air mancurnya. Sayang kalau saya enggak meresmikan itu. Saya cuma pengin pulang dan meresmikan Museum Olahraga. Karena di sana ada jersey Budi Hartono dan raketnya Alan Budikusuma. Saya ingin meresmikan itu untuk anak-anak Surabaya," tutur Risma.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah melantik Tri Rismaharini sebagai menteri sosial di Istana Negara pada Rabu (23/12/2020).
Risma menggantikan Juliari Batubara yang tersangkut kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. Dirinya dilantik bersama lima menteri lainnya dalam Kabinet Indonesia Maju (KIM).
Otomatis Tanggalkan Jabatan Lama
Status Tri Rismaharini otomatis berubah saat dilantik menjadi Menteri Sosial, Rabu (23/12/2020). Dia berarti meninggalkan jabatan lama sebagai Wali Kota Surabaya.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik, mengatakan, dalam aturan perundang-undangan kepala daerah dilarang merangkap jabatan.
Aturan tersebut sesuai dengan Pasal 78 Ayat 2 huruf g UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.
PP Pasal 78 tersebut berbunyi, "Kepala Daerah diberhentikan karena diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undang".
"Diberhentikan sejak dilantik menjadi pejabat baru. Kan ada larangan menjadi rangkap jabatan. Ketika dilantik itu sudah langsung berhenti," kata Akmal saat dihubungi, Kamis (24/12/2020).
Akmal juga menjelaskan, setelah Risma diangkat menjadi Menteri Sosial, posisi Wali Kota Surabaya akan digantikan Wakil Wali Kota Surabaya.
Hal ini, kata Akmal, sesuai dengan Pasal 88 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan jika wali kota definitif belum dilantik, wakil wali kota melaksanakan tugas sehari-hari.
"Wakil wali kotanya (menggantikan), itu otomatis, UU 23/2004 jika kepala daerah berhalangan atau tidak lagi (menjabat) maka wakil kepala daerah yang melaksanakan tugas," ujarnya.
Lebih lanjut, saat ditanya terkait pernyataan Risma yang akan menghadiri agenda di Surabaya selaku Wali Kota Surabaya, Akmal mengatakan, hal tersebut akan mengganggu aturan dalam UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
"Itu (pernyataan Risma) akan membingungkan dengan adanya UU Kementerian Negara itu," kata Akmal.
Adapun dalam UU Kementerian Negara Bab V terkait Pengangkatan dan Pemberhentian, Pasal 23 huruf c disebutkan bahwa menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. Pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau
c. Pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
Kemudian, pada Pasal 24 Ayat 2 disebutkan bahwa Menteri diberhentikan oleh Presiden karena beberapa alasan.
Salah satunya, Pasal 24 Ayat 2 huruf d yakni Menteri diberhentikan dari jabatannya karena melanggar ketentuan larangan rangkap jabatan sebagaimana dalam pasal 23.
Dapat Izin Presiden
Sebelumnya, Risma mengatakan, dia merangkap jabatan sebagai Menteri Sosial dan Wali Kota Surabaya.
Risma mengatakan, Presiden Joko Widodo mengizinkannya untuk sementara pergi pulang ke Jakarta dan Surabaya.
"Mungkin karena saya masih merangkap wali kota untuk sementara waktu. Saya sudah izin Pak Presiden, 'Ndak apa-apa, Bu Risma pulang-pergi'," kata Risma dalam pidatonya dalam serah terima jabatan Menteri Sosial di Gedung Kemensos secara virtual, Rabu (23/12/2020).
Risma mengatakan akan pulang ke Surabaya untuk meresmikan jembatan, museum olahraga, dan agenda lain yang harus dihadirinya.
"Sayang kalau enggak saya resmikan (jembatan), dan mau meresmikan museum olahraga karena di situ ada jersey-nya Rudi Hartono, raketnya Alan Budikusuma, saya pengin resmikan itu untuk anak-anak Surabaya," ujarnya. (Tribunnews/Seno Tri/Chaerul Umam/Kompas.com)