Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Ingatkan Menteri dan Wamen Baru Jokowi Segera Lapor Harta Kekayaan

KPK mengingatkan menteri dan wakil menteri baru Presiden Joko Widodo itu karena merupakan penyelenggara negara yang wajib melaporkan hartanya.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPK Ingatkan Menteri dan Wamen Baru Jokowi Segera Lapor Harta Kekayaan
TRIBUN/HO/BIRO PERS/MUCHLIS JR
Presiden Joko Widodo melantik menteri dan wakil menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/12/2020). Presiden melantik enam menteri untuk menggantikan posisi menteri lama (reshuffle) dan lima wakil menteri, diantaranya Tri Rismaharini sebagai Menteri Sosial, Sakti Wahyu Trenggono sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan, Yaqut Cholil Qoumas sebagai Menteri Agama, Budi Gunadi Sadikin sebagai Menteri Kesehatan, Sandiaga Salahudin Uno sebagai Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta M Lutfi sebagai Menteri Perdagangan. TRIBUNNEWS/HO/BIRO PERS/MUCHLIS JR 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Enam menteri dan lima wakil menteri Kabinet Indonesia Maju diimbau segera menyetorkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan menteri dan wakil menteri baru Presiden Joko Widodo itu karena merupakan penyelenggara negara yang wajib melaporkan hartanya.

"Menteri dan Wakil Menteri adalah penyelenggara negara yang memiliki kewajiban untuk melaporkan kekayaannya," ujar Plt Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding melalui keterangannya, Kamis (24/12/2020).

Baca juga: Menteri dan Wamen Baru Jokowi Diminta Segera Lapor Harta Kekayaannya ke KPK

Ipi menerangkan, andai sebelumnya para menteri dan wakil menteri yang baru dilantik sudah terdaftar sebagai wajib lapor, maka diwajibkan menyetorkan LHKPN periodik. 

LHKPN periodik memiliki batas waktu penyampaian paling lambat 31 Maret 2021 dengan posisi harta per 31 Desember 2020.

Sedangkan untuk menteri dan wakil menteri yang baru diangkat dalam jabatan publik atau dilantik sebagai penyelenggara negara, kata Ipi,  wajib setor LHKPN-nya paling lambat tiga bulan setelah dilantik, sesuai dengan Peraturan Komisi (Perkom) KPK

"Melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap PN sesuai amanah pasal 5 ayat 2 dan 3 Undang-undang No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme," kata Ipi.

Berita Rekomendasi

Sebagaimana diketahui, kata Ipi, enam menteri berstatus wajib lapor.

Sementara tiga dari lima wakil menteri belum pernah terdaftar sebagai wajib lapor, yaitu Edward Omar Sharif Hiariej, Harvick Hasnul Qolbi, dan Dante Saksono Harbuwono.

"UU mewajibkan PN bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. PN juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat," kata Ipi.

Sebelumnya, Presiden Jokowi resmi mengumumkan reshuffle atau perombakan Kabinet Indonesia Maju, pada Selasa (22/12/2020). 

Kemudian, Presiden Jokowi melantik enam menteri dan lima wakil menteri baru hasil reshuffle tersebut pada Rabu (23/12/2020).

Adapun, enam menteri yang baru dilantik Jokowi yakni, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini (Risma); Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno); Menteri Perdagangan (Mendag) M Luhfi; Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono; Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas; serta Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin.

Sementara lima wakil menteri yang baru dilantik yaitu, Wakil Menteri Pertahanan Muhammad Herindra; Wakil Menteri BUMN Pahala Mansury; Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono; Wakil Menteri Pertanian Harvick Hasnul Qolbi; serta Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas