Kronologi hingga Kode 555, Berikut Sejumlah Fakta di Balik Penggerebekan 201 Kg Sabu di Petamburan
Berikut sejumlah fakta menarik di balik pengungkapan sindikat narkoba jaringan Timur Tengah, mulai kronologi hingga kode rahasia.
Penulis: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat gabungan dari Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya meringkus 11 tersangka sindikat narkoba jaringan Timur Tengah.
Mereka ditangkap di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Selasa (22/12/2020) malam.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 196 paket sabu dengan berat sekitar 201 kilogram.
Baca juga: Polisi Bongkar Kasus Narkoba Jenis Sabu Berkode 555 di Petamburan, Diduga untuk Pendanaan Teroris
Barang haram itu diduga untuk edarkan jelang perayaan Tahun Baru 2021 di Jakarta dan sekitarnya hingga untuk membiayai jaringan terorisme.
Berikut sejumlah fakta menarik di balik pengungkapan sindikat narkoba jaringan Timur Tengah, mulai kronologi hingga kode rahasia.
Kronologi
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Hendro Pandowo menjelaskan, pengungkapan sindikat nakoba itu bermula adanya informasi yang diterima jajarannya mengenai peredaran sabu di lokasi.
Polisi yang melakukan penyelidikan dari informasi tersebut berhasil menangkap sindikat narkoba jaringan internasional itu.
"Dari mobil Ayla ini kami dapat menyita narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 196 bungkus, kurang lebih 201 kilogram sabu," ujar kata Hendro, Selasa, seperti dikutip Kompas TV.
Hendro mengatakan, sejumlah sabu yang disita anggotanya itu memiliki nilai Rp 156 miliar.
Mengenai peredarannya, kata Hendro, penyidik masih mendalami terhadap para tersangka.
"Dari 201 kilogram sabu ini, kita bisa menyelamatkan 1 juta jiwa manusia. Nilainya kalau kita rupiahkan, Rp 156 miliar," katanya.
Hingga kini, para tersangka masih dalam pemeriksaan guna mengembangkan kasus peredaran narkoba itu.
Baca juga: Polisi Duga Temuan 201 Kg Sabu di Petamburan Digunakan untuk Danai Terorisme di Timur Tengah
Ada kode 555