Penjelasan Kemendagri Soal Status Risma: Diberhentikan dari Wali Kota Surabaya Sejak Jadi Mensos
Kemendagri memberikan penjelasan terkait status jabatan Wali Kota Surabaya yang diemban Tri Rismahari setelah dilantik menjadi Menteri Sosial.
Editor: Malvyandie Haryadi
c. Pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
Kemudian, pada Pasal 24 Ayat 2 disebutkan bahwa Menteri diberhentikan oleh Presiden karena beberapa alasan Salah satunya, Pasal 24 Ayat 2 huruf d yakni Menteri diberhentikan dari jabatannya karena melanggar ketentuan larangan rangkap jabatan sebagaimana dalam Pasal 23.
Baca juga: Tri Rismaharini Akui Kadang-kadang Dirinya Galak, Tapi Baik Hati
Sebelumnya, Risma mengatakan, sementara ini dirinya merangkap jabatan sebagai Menteri Sosial dan Wali Kota Surabaya.
Risma mengatakan, Presiden Joko Widodo mengizinkannya untuk sementara pergi pulang ke Jakarta dan Surabaya.
"Mungkin karena saya masih merangkap wali kota untuk sementara waktu. Saya sudah izin Pak Presiden, 'Ndak apa-apa, Bu Risma pulang pergi'," kata Risma dalam pidatonya dalam serah terima jabatan Menteri Sosial di Gedung Kemensos secara virtual, Rabu (23/12/2020).
Risma mengatakan akan pulang ke Surabaya untuk meresmikan jembatan, museum olahraga, dan agenda lain yang harus dihadirinya.
"Sayang kalau enggak saya resmikan (jembatan), dan mau meresmikan museum olahraga karena di situ ada jersey-nya Rudi Hartono, raketnya Alan Budikusuma, saya pengin resmikan itu untuk anak-anak Surabaya," ujarnya.
Respons politikus PKS
Menyikapi hal tersebut, Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bukhori Yusuf sebaiknya Tri Rismaharini mengundurkan diri dari jabatan Wali Kota Surabaya.
Baca juga: Dapat Izin Jokowi Rangkap Jabatan, Risma Bakal PP Jakarta-Surabaya
Hal tersebut dinilai Bukhori perlu segera dilakukan, karena Risma saat ini telah resmi menjadi Menteri Sosial di Kabinet Indonesia Maju.
"Dia harus mengundurkan diri, bagaimana bisa merangkap jabatan, emang dia siapa," ujar Bukhori saat dihubungi, Jakarta, Rabu (23/12/2020).
Menurut Bukhori, rangkap jabatan tersebut memang tidak melanggar aturan konstitusi, tetapi secara etika hal itu tidak pantas dilakukan seorang pejabat negara.
"Secara etika di dalam bernegara ini tentu banyak hal yang mesti diterjang, bagaimana seorang menteri ini, tapi cara berpikir wali kota jadinya," ujar Anggota Komisi VIII DPR itu.
Persoalan fasilitas umum maupun infrastruktur yang belum sempat diresmikan, kata Bukhori, kegiatan itu bisa diberikan ke Wakil Wali Kota Surabaya.
"Kalau kemudian mengundurkan diri, mau dikasih siapapun (yang meresmikan) kan tidak masalah, ada juga wakilnya," ujar Bukhori.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.