Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat: Pemberhentian Risma sebagai Wali Kota Surabaya Tetap Harus Melalui Rapat Paripurna DPRD

Jika Risma tetap berkeinginan untuk meresmikan jembatan atau museum atau apapun, hal itu tentu diperbolehkan.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pengamat: Pemberhentian Risma sebagai Wali Kota Surabaya Tetap Harus Melalui Rapat Paripurna DPRD
Tangkap layar kanal YouTube Sekretariat Presiden
Menteri Sosial, Tri Rismaharini saat memaparkan program kerjanya 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pernyataan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik bahwa Tri Rismaharini dengan sendirinya telah berhenti sejak dilantik sebagai Menteri Sosial di dalam Kabinet Indonesia Maju adalah benar adanya.

Namun demikian, pemberhentian Risma harus tetap melalui rapat paripurna DPRD Surabaya.

Hal itu disampaikan pengamat politik seklaigus Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti kepada wartawan, Jumat (25/12/2020).

"Pemberhentian itu seharusnya tetap harus melalui mekanisme rapat paripurna DPRD. Bukan melalui SK presiden," kata Ray.

Baca juga: Polemik terkait Rangkap Jabatan Risma Berakhir, Whisnu Sakti Buana Jadi Plt Wali Kota Surabaya

Terkait klaim Risma mendapat restu Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk rangkap jabatan sementara, menurutnya hal itu tidak dengan sendirinya tetap menempatkan Risma sebagai wali kota.

"Jadi tidak ada istilah sudah mendapat izin presiden.

Berita Rekomendasi

Izin presiden tidak dengan sendirinya tetap menempatkan ibu Risma sebagai walikota.

Tapi bisa dengan kapasitas lain, seperti Mensos atau warga biasa," ujarnya.

Baca juga: Jokowi Disebut Kumpulkan Capres 2024 di Kabinet: Ada Prabowo, Sandiaga, Risma, Airlangga

Ray menjelaskan, sesuai dengan UU No 39/2008 tentang Kementerian Negara, menteri dilarang rangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan (pasal 23 poin a).

Hal ini diperkuat oleh pasal 78 ayat (2) poin g UU No 23/2014 yakini "diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan".

"Dengan dua ketentuan ini, dengan sendirinya ibu Risma sudah tidak memenuhi sarat untuk tetap menjadi kepala daerah.

Tinggal proses politik dan administrasinya harus tetap dilakukan, yakni melalui sidang paripurna di DPRD untuk menetapkan pemberhentian ibu Risma sebagai kepala daerah," ucapnya.

Baca juga: Klaim Risma Rangkap Jabatan Tak Dibenarkan Kemendagri: Ketika Dilantik Sudah Berhenti jadi Wali Kota

"Tentu, ada peluang hal ini dipersoalkan. Misalnya DPRD tidak mau bersidang untuk menetapkan pemberhentian ibu Risma. Jika itu yang terjadi, Surabaya dalam status quo.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas