Pengamat: Pemberhentian Risma sebagai Wali Kota Surabaya Tetap Harus Melalui Rapat Paripurna DPRD
Jika Risma tetap berkeinginan untuk meresmikan jembatan atau museum atau apapun, hal itu tentu diperbolehkan.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hendra Gunawan
Tangkap layar kanal YouTube Sekretariat Presiden
Menteri Sosial, Tri Rismaharini saat memaparkan program kerjanya
Punya kepala daerah yang sama sekali tidak bisa aktif, tapi juga tak dapat digantikan. Tinggal kita lihat seperti apa sikap DPRD Surabaya," imbuhnya.
Lebih lanjut, jika Risma tetap berkeinginan untuk meresmikan jembatan atau museum atau apapun, hal itu tentu diperbolehkan.
Baca juga: Cerita Risma: Disiplin Kerja, Kerap Dianggap Galak hingga Diteror Orang Pakai Ular
Namun tidak lagi dalam kapasitas beliau sebagai wali kota.
"Bu Risma dapat mempergunakan kapasitas lain dirinya.
Entah sebagai Mensos, atau warga biasa Surabaya. Kalau sebagai wali kota, jelas hal itu tidak diperkenankan undang-undang.
Tapi jika Bu Risma masih tetap mempergunakan kapasitas walikota, punya potensi melanggar 2 undang-undang," pungkasnya.
Berita Rekomendasi