Polemik Risma Rangkap Jabatan, Respons Kemendagri Hingga Khofifah Tunjuk Plt Wali Kota Surabaya
Pernyataan Menteri Sosial Tri Rismaharini soal rangkap jabatan sebagai Wali Kota Surabaya menuai sorotan.
Penulis: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pernyataan Menteri Sosial Tri Rismaharini soal rangkap jabatan sebagai Wali Kota Surabaya menuai sorotan.
Risma begitu ia akrab disapa, memang masih memiliki memiliki waktu sekitar 2 bulan menjabat Wali Kota Surabaya sebelum Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih dilantik pada 17 Februari 2021.
Dalam sambutannya saat acara serah terima jabatan Menteri Sosial di Gedung Kementerian Sosial, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2020), Risma mengaku dirinya masih merangkap jabatan sebagai Wali Kota Surabaya.
Hal tersebut pun menurut pengakuannya sudah mendapat restu dari Presiden Jokowi.
"Mungkin karena masih merangkap Wali Kota untuk sementara waktu. Saya sudah izin ke presiden 'ndak apa-apa bu Risma pulang pergi," ucap Risma dalam sambutannya pada acara sertijab menteri sosial di Kantor Kemensos, Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2020).
Baca juga: Risma Resmi Jadi Menteri Sosial, Politisi Nasdem: Saya Optimis Bisa Cepat Beradaptasi
Risma mengatakan tujuannya ke Surabaya adalah untuk meresmikan Jembatan Joyoboyo dan Museum Olahraga.
Menurutnya, jembatan tersebut memiliki air mancur.
"Saya cuma ingin ke Surabaya itu meresmikan jembatan ada air mancurnya. Sayang kalau saya enggak meresmikan itu. Saya cuma pengin pulang dan meresmikan Museum Olahraga. Karena di sana ada jersey Budi Hartono dan raketnya Alan Budikusuma. Saya ingin meresmikan itu untuk anak-anak Surabaya," tutur Risma.
Baca juga: Soal Klaim Rangkap Jabatan Tri Rismaharini, Ini Tanggapan Kemendagri, Khofifah hingga Pakar
Menyikapi hal tersebut Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan, Risma otomatis diberhentikan menjadi Wali Kota Surabaya sejak dilantik menjadi Menteri Sosial.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik mengatakan, Tri Rismaharini secara otomatis diberhentikan dari jabatan Wali Kota Surabaya, ketika dilantik Presiden Joko Widodo menjadi Menteri Sosial Republik Indonesia.
Akmal juga mengatakan, dalam aturan perundang-undangan kepala daerah dilarang merangkap jabatan.
Aturan tersebut sesuai dengan Pasal 78 Ayat 2 huruf g UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.
PP Pasal 78 tersebut berbunyi "Kepala Daerah diberhentikan karena diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undang," demikian pasal tersebut.
Baca juga: Jokowi Disebut Kumpulkan Capres 2024 di Kabinet: Ada Prabowo, Sandiaga, Risma, Airlangga
"Diberhentikan sejak dilantik menjadi pejabat baru. Kan ada larangan menjadi rangkap jabatan. Ketika dilantik itu sudah langsung berhenti," kata Akmal saat dihubungi, Kamis (24/12/2020) seperti dilansir dari kompas.com.
Akmal juga menjelaskan, setelah Risma diangkat menjadi Menteri Sosial, posisi Wali Kota Surabaya akan digantikan Wakil Wali Kota Surabaya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.