Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Cek Bansos Tunai Rp 300 Ribu, Login ke dtks.kemensos.go.id, Bisa Gunakan NIK KTP

Berikut ini cara cek penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) atau bansos Kemensos Rp 300 ribu secara online di dtks.kemensos.go.id, bisa gunakan NIK KTP.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Gigih
zoom-in Cara Cek Bansos Tunai Rp 300 Ribu, Login ke dtks.kemensos.go.id, Bisa Gunakan NIK KTP
Tribunnews.com
Ilustrasi Uang BLT. Cara Cek Bansos Tunai Rp 300 Ribu, Login ke dtks.kemensos.go.id, Bisa Gunakan NIK KTP. 

- Masukkan Nomor Kepesertaan dari ID yang dipilih, bila menggunakan NIK maka masukkan nomor NIK

- Masukkan Nama yang sesuai dengan ID yang dipilih

- Masukkan dua kata yang tertera dalam kotak boks captcha Klik "Cari".

- Setelah itu, pada layar akan muncul keterangan nomor ID yang diinput, apakah ID tersebut terdaftar atau tidak di DTKS.

Bagi penerima yang sudah memiliki rekening, BST akan disalurkan ke masing-masing rekening penerima melalui bank Himbara.

Sementara mereka yang tidak memiliki rekening akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.

Halaman utama dtks.kemensos.go.id
Halaman utama dtks.kemensos.go.id - Cara Cek Bansos Tunai Rp 300 Ribu, Login ke dtks.kemensos.go.id, Bisa Gunakan NIK KTP.(Tangkap layar dtks.kemensos.go.id)

Adapun sebagai informasi, berikut ini syarat mendapatkan bantuan:

BERITA REKOMENDASI

Kemensos telah menetapkan sejumlah syarat bagi masyarakat yang berhak mendapatkan BST, antara lain:

- Calon penerima merupakan masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di desa.

- Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencaharian di tengah pandemi corona.

- Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat, seperi PKH, Kartu Sebako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.

- Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka dapat mengomunikasikannya ke aparat desa


- Jika calon penerima memenuhi syarat, namun tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), yang bersangkutan tetap mendapat bantuan tanpa membuat KTP lebih dulu.

Namun, penerima harus berdomisili di desa tersebut dan akan dicatat alamat lengkapnya.

Jika penerima sudah terdaftar dan valid.

Maka, bantuan akan diberikan melalui tunai dan non-tunai.

Non-tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Daryono, Kontan.co.id/Virdita Ratriani, Fotokita.grid.id/Bayu Dwi Mardana Kusuma)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas