Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Cek Penerima BST Rp 300 Ribu dari Kemensos di dtks.kemensos.go.id, Diperpanjang Tahun 2021

Berikut cara mengecek penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial sebesar Rp 300 ribu.

Penulis: Nuryanti
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Cara Cek Penerima BST Rp 300 Ribu dari Kemensos di dtks.kemensos.go.id, Diperpanjang Tahun 2021
hai.grid.id
Ilustrasi Uang. Berikut cara mengecek penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial sebesar Rp 300 ribu. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara mengecek penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial sebesar Rp 300 ribu.

Pemerintah melalui Kementerian Sosial memperpanjang program BST sebesar Rp 300 ribu pada 2021 mendatang.

BST Rp 300 ribu akan diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) yang belum menerima bansos.

Selain itu, program ini juga untuk meringankan beban keluarga selama pandemi Covid-19.

BST Rp 300 ribu juga diberikan kepada keluarga anggota PKH yang Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).

Baca juga: Link Eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Status Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta, Berikut Syarat Mencairkannya

Muhadjir Effendy yang sebelumnya menjabat sebagai Plt Menteri Sosial mengatakan, program BST akan berjalan sampai semester pertama 2021 atau selama 6 bulan lamanya.

Rencananya, kata Muhadjir, BST tersebut akan diberikan mulai Januari hingga Juni 2021.

Berita Rekomendasi

"Bansos ini tetap dilakukan paling tidak sampai semester pertama,” kata Muhadjir, dikutip dari Kompas.tv, Senin (21/12/2020).

Berikut cara cek penerima BST Rp 300 ribu, yang Tribunnews.com kutip dari dtks.kemensos.go.id:

1. Buka laman dtks.kemensos.go.id.

2. Pilih ID Kepesertaan yang diinginkan.

3. Masukkan Nomor Kepesertaan dari ID yang dipilih, bisa menggunakan NIK.

4. Masukkan Nama yang sesuai dengan ID yang dipilih.

5. Masukkan kode yang tertera.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas