Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jubir BPN: Lahan Markaz Syariah Megamendung Tercatat di HGU PTPN VIII

Taufiqulhadi menegaskan bahwa lahan  Markaz Syariah di Megamendung, Bogor, tercatat berstatus Hak Guna Usaha  PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII. 

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Jubir BPN: Lahan Markaz Syariah Megamendung Tercatat di HGU PTPN VIII
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Markaz Syariah sekaligus Pondok Pesantren (Ponpes) Agrokultural Front Pembela Islam (FPI) di Megamendung. 

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Taufiqulhadi menegaskan bahwa lahan  Markaz Syariah di Megamendung, Bogor, tercatat berstatus Hak Guna Usaha  PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII. 

"Jadi tanah tersebut tersebut memang tercatat HGU PTPN VIII," kata Taufiqulhadi kepada Tribunnews.com, Senin (28/12/2020).

Ia mengatakan PTPN merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Semua aset yang dimiliki BUMN tercatat di pembendaharaan negara di bawah supervisi Kementerian BUMN. 

Baca juga: Kuasa Hukum Ponpes Markaz Syariah FPI: Somasi PTPN VIII Error In Persona

Menurut Taufiqulhadi tidak ada penelantaran tanah yang dilakukan PTPN.

Karena menurut dia apabila ada tanah terlantar pasti akan dilaporkan kepada Kementeria ATR/BPN.

"Tidak ada penelantaran tanah seperti yang dijadikan dasar penggunaan lahan tersebut. Dan hingga saat ini lahan tersebut masih tercatat HGU PTPN,"kata dia.

Berita Rekomendasi

Menurut Taufiqulhadi, somasi yang dilakukan PTPN kepada Markaz Syariah di Megamendung Bogor Jawa Barat merupakan hal yang wajar.

Karena menurutnya berdasarkan catatan di BPN tanah tersebut merupakan HGU PTPN.

"Somasi tersebut wajar dan sah sah saja, karena memiliki dasar kepemilikan lahan tersebut. Seperti gini lah anda punya lahan, bukti kepemilikan ada, terus lahan tersebut digarap orang lain, jadi ya wajar saja apabila di somasi," kata dia.

Menurut dia dalam menyelesaikan permasalahan lahan antara PTPN dan Markaz Syariah haru dilakukan dengan pembuktian.

Artinya pihak Markaz Syariah harus memiliki bukti kepemilikan lahan tersebut.

"Buktinya tidak bisa hanya jual beli dengan petani atau warga setempat. Karena tidak ada bukti kepemilikan lahan tersebut," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas