Siapkan NISN, Cek Nama Penerima Dana PIP Rp 1 Juta untuk Siswa SMK di pip.kemdikbud.go.id
Cek nama penerima dana PIP di laman pip.kemdikbud.go.id. Siapkan NISN dan KIP-mu. Ini syarat dan cara mencairkannya.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Siapkan Nomor Induk Siswa Nasional atau NISN-mu serta Kartu Indonesia Pintar atau KIP agar dapat mengecek nama penerima dana Program Indonesia Pintar atau PIP di laman pip.kemdikbud.go.id.
Akses laman resmi Kemdikbud di pip.kemdikbud.go.id untuk cek penerima dana PIP 2020.
Program Indonesia Pintar (PIP) adalah program penyaluran dana dari pemerintah untuk anak-anak usia sekolah.
Baca juga: Login pip.kemdikbud.go.id, Cek Dana Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk SD-SMP-SMA/SMK
Siswa SMA/SMK sederajat dapat menerima dana PIP sebesar Rp 1 Juta.
Selain siswa SMA/SMK, bantuan juga diberikan kepada siswa SD/MI dan SMP/MTs.
Sasaran utama PIP ditujukan kepada siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Adapun KIP adalah kartu yang diberikan pemerintah sebagai penanda/identitas penerima bantuan pendidikan PIP.
Kartu ini memberi jaminan dan kepastian anak-anak usia sekolah terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan.
Setiap anak penerima bantuan pendidikan PIP hanya berhak mendapatkan satu KIP.
Baca juga: Akses pip.kemdikbud.go.id, Cek Penerima Bantuan Program Indonesia Pintar: Siswa SMA Dapat Rp 1 Juta
Sasaran Utama PIP adalah:
- Peserta didik pemegang KIP
- Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus
- Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman
Besaran Dana PIP
1. Siswa SD/MI/Paket A : Rp 450.000/tahun
2. Siswa SMP/MTs/Paket B: Rp 750.000/tahun
3. Siswa SMA/SMK/MA/Paket C: Rp 1.000.000/tahun
Baca juga: Login pip.kemdikbud.go.id, Cek Penerima Dana Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk SD-SMA
Bagaimana Cara Mencairkan Dana PIP?
Dikutip dari Tribunnews, khusus pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP harus didampingi orang tua/wali/guru saat mendatangi bank untuk mencairkan dana PIP tersebut.
Selanjutnya, pemegang KIP melakukan aktivasi rekening apabila akan menggunakan tabungan kemudian menandatangani bukti penerimaan dana dan menerima dana PIP tersebut.
Pemegang KIP dengan jenjang SMA/Paket C dapat mencairkannya di BNI.
Pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B/Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI.
Pengambilan dana juga dapat dilakukan secara kolektif dengan dikuasakan kepada kepala sekolah, ketua lembaga, bendahara sekolah, atau bendahara lembaga.
Nantinya, dana PIP dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan, serta biaya uji kompetensi.
Bagaimana jika KIP hilang/rusak?
Jika KIP hilang/rusak, pemilik kartu dapat menghubungi kontak pengaduan PIP di laman pengaduanpip.kemdikbud.go.id atau klik di sini.
Ikuti petunjuk yang ada dengan memberitahukan nomor KIP dan menyertakan identitas diri.
Bagaimana jika siswa belum mempunyai KIP?
Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.
Apabila tidak mempunyai KKS, orang tua siswa dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu atau SKTM dari RT atau RW dan Kelurahan atau Desa terlebih dulu.
Cara Cek Penerima PIP
- Buka laman pip.kemdikbud.go.id atau klik di sini
- Masukkan NISN, tanggal lahir dan nama ibu kandung di kolom yang telah disediakan
- Klik Cek Data
- Akan tertera nama siswa, nama sekolah, tempat tinggal dan bank penyalur apabila kamu menerima dana PIP
Apabila tidak terdaftar sebagai penerima, akan muncul pemberitahuan warna merah bertuliskan "Siswa bukan penerima PIP".
(Tribunnews.com/Widya/Fajar)