Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tewasnya 6 Laskar FPI, Komnas HAM Kumpulkan Bukti dari Projektil Peluru Hingga Rekaman CCTV

Tewasnya 6 laskar FPI, Komnas HAM berhasil kumpulkan bukti dari projektil peluru hingga rekaman cctv, Senin (28/12/2020).

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Gigih
zoom-in Tewasnya 6 Laskar FPI, Komnas HAM Kumpulkan Bukti dari Projektil Peluru Hingga Rekaman CCTV
Tangkap Layar Kompas TV
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), tim yang melakukan penyelidikan peristiwa yang menewaskan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) menyebut menemukan sejumlah barang yang bisa dijadikan bukti. Hal itu diungkapkan dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (28/12/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah kumpulkan alat bukti dari hasil penyelidikan terkait tewasnya 6 laskar Front Pembela Islam di Jalan Tol Jakarta-Cikampek pada Senin (7/12) lalu.

Penyelidikan kasus ini dilakukan Komnas HAM sejak tanggal 7 Desember.

Komnas HAM telah mengumpulkan beberapa alat bukti dari proyektil peluru hingga rekaman CCTV.

Dikutip dari keterangan persnya di kanal Youtube Kompas TV, Komisioner Komnas HAM, Amiruddin menyampaikan adanya alat bukti berupa poreyektil peluru dan selongsong dari hasil penyelidikannya, Senin (28/12/2020).

"Mendapatkan sejumlah barang yang bisa dinyatakan sebagai bukti, memang perlu kami uji lagi."

Baca juga: Pakar Hukum: Polisi Punya Dasar Hukum Tidak Terima Laporan Sekretaris Umum FPI

Baca juga: FPI Persilakan Tanah yang Diminta PTPN VIII di Gunung Mas Dilepas, Asalkan Dapat Ganti Rugi

"Diantaranya, pertama, projektil peluru dan selongsong," ujar Amiruddin.

Dua alat bukti itu didapatkan di jalanan tragedi penembakan terjadi, yakni sekitar Km 50.

BERITA TERKAIT

Selain itu, pihak Komnas HAM juga telah mengumpulkan bukti lain, yakni serpihan mobil hasil dari bentroknya dua mobil Polri dan Laskar fpi.

"Semacam serpihan atau pecahan dari bagian mobil yang kita duga memang saling serempetan," ujar Komisioner HAM itu.

Baca juga: Soal Tewasnya 6 Laskar FPI, Fadli Zon: 3 Minggu Tak Ada Kejelasan

Baca juga: Tak Masalah Rizieq Shihab Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Kerumunan Megamendung, FPI Siap Hadapi

Komnas HAM juga telah mendapatkan bukti petunjuk lainnya seperti rekaman percakapan dan CCTV .

"Tim lapangan juga mendapatkan beberapa petunjuk lainnya seperti rekaman percakapan, rekaman cctv, dan beberapa yang lain"

"Tentu ini kita dapat berkat kerjasama dari pihak-pihak yang kita mintai keterangan," jelas Amiruddin.

Komisioner HAM ini menambahkan pihak akan menguji kembali dengan alat bukti terkait.

"Alat-alat bukti ini, terutama projektil peluru dan selongsong, tentu kami membutuhkan ahli untuk mengujinya," tambahnya.

Komisioner Komnas HAM, Amirudin, menyebut pihaknya menemukan sejumlah barang yang bisa menjadi bukti peristiwa yang terjadi di sektiar Km 50 Jalan Tol Jakarta-Cikampek tersebut.
Komisioner Komnas HAM, Amirudin, menyebut pihaknya menemukan sejumlah barang yang bisa menjadi bukti peristiwa yang terjadi di sektiar Km 50 Jalan Tol Jakarta-Cikampek tersebut. (Tangkap Layar Kompas TV)

Baca juga: Politisi Gerindra Minta FPI Tak Berkolaborasi dengan Pihak Asing: Sudahlah Jangan Mau Diperalat Lagi

Baca juga: FPI Siap Lepas Lahan Pesantren Markaz Syariah di Megamendung Jika Ada Ganti Rugi

Amiruddin menegaskan kembali Komnas HAM masih dalam proses menguji alat bukti.

"Sampai hari ini Komnas HAM masih dalam proses terus, menguji semua keterangan dan bukti ini," tegasnya.

Sebelumnya, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menjelaskan pihaknya akann meminta mendapat ahli dari 3 sampai 4 ahli terkait kasus ini.

Choirul Anam mengatakan kegiatan lain yang juga akan dilakukan oleh Tim Penyelidikan Komnas HAM RI adalah pemeriksaan barang bukti yang dimiliki oleh Komnas HAM RI.

"Semoga bisa ahli, pemeriksaan barang bukti yang dimiliki Komnas HAM secara scientific. Sesuai tema, harapannya tiga atau empat ahli," kata Anam saat dihubungi Tribunnews.com pada Jumat (25/12/2020).

Anam tidak menjelaskan secara rinci ahli dari bidang apa saja yang akan pihaknya mintai pendapat.

Baca juga: Bantah Mahfud MD, FPI Tegaskan Penegakan Hukum Kepada Habib Rizieq Adalah Kriminalisasi Ulama

Baca juga: Komnas HAM Periksa Anggota Polri Selama 5 Jam Usut Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI

Choirul Anam
Choirul Anam (Vincentius Jyestha/Tribunnews.com)

Namun demikian Anam memastikan pihaknya akan menguji semua barang bukti yang dimiliki oleh Komnas HAM.

"Semua bukti yang dimiliki oleh Komnas HAM akan diuji," kata Anam.

Diketahui Komnas HAM sempat menyampaikan akan melakukan uji balistik terkait kasus tersebut.

Terkini, tim Penyelidikan Komnas HAM RI telah melakukan permintaan keterangan petugas Kepolisian dari Polda Metro Jaya terkait peristiwa kematian enam anggota Laskar FPI oleh Kepolisian di Tol Jakarta Cikampek pada Senin (7/12/2020) dini hari lalu.

Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik mengatakan permintaan keterangan tersebut dilakukan di Polda Metro Jaya selama lima jam pada Kamis (24/12/2020) kemarin.

"Permintaan keterangan ini berlangsung selama lima jam dimulai pukul 11.30 WIB, di Polda Metro Jaya yang diikuti oleh saya, M Choirul Anam, beserta Tim Penyelidik Komnas HAM RI," kata Taufan saat dikonfirmasi pada Jumat (25/12/2020).

Taufan mengatakan pemeriksaan tersebut untuk memperjelas alur kronologi, menguji persesuaian dan ketidakpersesuaian, serta memperdalam beberapa keterangan yang sudah didapat.

Pada hari itu juga, kata Taufan, Tim Penyelidik Komnas HAM RI sedang melakukan pendalaman terhadap saksi dari anggota FPI di suatu tempat.

Di samping kedua aktivitas tersebut, lanjut dia, Tim Penyelidik Komnas HAM RI juga mengambil beberapa dokumen penunjang lainnya di tempat berbeda dari dua lokasi tersebut.

"Komnas HAM RI menyampaikan terima kasih kepada semua pihak atas kerja sama yang telah berlangsung sejak awal hingga saat ini, antara lain pihak FPI, Kepolisian serta masyarakat. Tentunya kami berharap semoga peristiwa ini dapat terlihat secara terang benderang," kata Taufan.

(Tribunnews.com/Shella/Gita Irawan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas