Cek Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu dengan NIK: Cek di dtks.kemensos.go.id
Cek nama penerima Bansos Tunai Rp 300 ribu dengan NIK di laman dtks.kemensos.go.id. Ini link dan cara cek penerima serta persyaratannya.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Cek penerima Bansos Tunai Rp 300 ribu dengan NIK di dtks.kemensos.go.id.
Bantuan Sosial Tunai (BST) sebesar Rp 300 ribu diperpanjang hingga 2021 selama 6 bulan.
Program Bansos Tunai Rp 300 ribu ini dilakukan pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia.
Untuk mengeceknya, Anda dapat mengunjungi laman https://dtks.kemensos.go.id/.
Baca juga: Cek Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu di dtks.kemensos.go.id, Pilih ID Kepesertaan, Ini Caranya
Dikutip dari KompasTV, bantuan BLT Rp 300 ribu tersebut akan diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) yang belum menerima bansos.
Bantuan juga diberikan kepada keluarga anggota PKH yang NIK KTP-nya terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Sebelumnya, pemerintah menyiapkan Rp 12 triliun untuk perpanjangan program BST ini.
Bantuan tersebut akan diberikan kepada 10 juta KPM.
Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Sosial, Muhadjir Effendy, mengatakan program BST akan berjalan sampai semester pertama di tahun 2021 atau selama enam bulan lamanya.
Baca juga: Kemensos Klaim Penyaluran Bansos dari Pemerintah Telah Capai 98,54 Persen
Rencananya, BST tersebut akan diberikan mulai Januari hingga Juni 2021.
"Bansos ini tetap dilakukan paling tidak sampai semester pertama,” kata Muhadjir.
Sementara untuk bansos di luar Jabodetabek, Muhadjir menambahkan pihaknya masih menggunakan skema awal, yakni bansos reguler dan jaring pengaman sosial Covid-19.
Untuk menangani penerima bansos yang tidak memiliki rekening, pihaknya membuka opsi bekerja sama dengan PT Pos Indonesia (Persero).
Untuk bansos di ibu kota, kata Muhadjir, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk teknis penyalurannya.
Baca juga: Pemerintah Akan Salurkan Bansos Mulai 4 Januari 2021, Larang Keras Pembelian Rokok