Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Vonis Perantara Suap Djoko Tjandra, Tommy Sumardi 2 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta

Majelis Hakim PN Jakpus yang menangani perkara tersebut menyatakan Tommy Sumardi telah terbukti secara sah dan meyakinkan

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Hakim Vonis Perantara Suap Djoko Tjandra, Tommy Sumardi 2 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Joko Tjandra, Tommy Sumardi menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020). Tommy Sumardi didakwa menjadi perantara suap kepada Irjen Napoleon Bonaparte sebesar SGD 200 ribu dan USD 270 ribu dan kepada Brigjen Prasetijo Utomo senilai USD 150 ribu. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Hakim menjatuhkan vonis 2 tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan kepada terdakwa perantara suap Djoko Tjandra, Tommy Sumardi.

Sidang agenda putusan tersebut digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Selasa (29/12/2020).

Sebab, Majelis Hakim PN Jakpus yang menangani perkara tersebut menyatakan Tommy Sumardi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama - sama.

Baca juga: Djoko Tjandra Kemungkinan Banding Sikapi Vonis 2,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Surat Jalan Palsu

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun, dan pidana denda sejumlah Rp100 juta.

Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ucap hakim membacakan vonis.

Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang sudah dijalankan Tommy agar dikurangkan seluruhnya dari vonis yang dijatuhkan.

Baca juga: Djoko Tjandra Divonis 2,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Masih Pikir-pikir Ajukan Banding

BERITA REKOMENDASI

"Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan dengan jenis penahanan rumah tahanan negara," ujarnya.

Adapun dalam pertimbangannya, majelis hakim menyetujui permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan Tommy Sumardi dalam perkara ini.

"Maka alasan yang menjadi dasar permohonan justice collaborator dapat diterima sehingga majelis menyetujui terdakwa menjadi justice collaborator dalam perkara a quo," tutur hakim.

Vonis ini lebih tinggi ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Tommy Sumardi 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus suap pengurusan red notice Djoko Tjandra.

Baca juga: Djoko Tjanda Cs Dijadwalkan Jalani Sidang Vonis Kasus Surat Jalan Palsu Hari Ini

Tommy disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.


Dalam perkara ini, pengusaha Tommy Sumardi didakwa bersama-sama dengan Djoko Tjandra memberikan suap ke dua orang jenderal polisi.

Yaitu Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte, dan Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.

Baca juga: Sejak Awal, Pinangki Akui Sudah Tahu Bakal Bertemu Buronan Kejagung Djoko Tjandra di Malaysia

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas