Hakim Vonis Perantara Suap Djoko Tjandra, Tommy Sumardi 2 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta
Majelis Hakim PN Jakpus yang menangani perkara tersebut menyatakan Tommy Sumardi telah terbukti secara sah dan meyakinkan
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hendra Gunawan
Jaksa menyebut uang itu berasal dari Djoko Tjandra untuk kepentingan pengurusan red notice Interpol dan penghapusan status Djoko Tjandra dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dalam vonis hakim, Tommy Sumardi terbukti memberikan 200 ribu dolar Singapura dan 370 ribu dolar AS kepada Irjen Napoleon dan 100 ribu dolar AS kepada Brigjen Prasetijo.
Pleidoi Tommy Sumardi
Tommy Sumardi mengaku sama sekali tidak merekayasa keterangan apapun yang ia sampaikan selama sidang bergulir.
Tommy Sumardi menyatakan dengan tegas di depan majelis hakim bahwa keterangannya selama persidangan bukan sebuah rekayasa, termasuk mengakui pemberian suap kepada dua jenderal polisi dari uang milik Djoko Tjandra.
Bahkan ia mengatakan hanya orang gila yang mau merekayasa kasus yang pada akhirnya ikut menjerat dirinya juga.
"Disini saya tegaskan, saya masih waras. Hanya orang gila yang merekayasa kasus untuk memenjarakan dirinya sendiri.
Saya punya keluarga, punya anak dan pekerjaan. Untuk apa saya meninggalkan semua ini hanya demi merekayasa kasus? Sungguh tidak masuk akal," tegasnya.
Atas pengakuannya ini, Tommy Sumardi berharap majelis hakim memutus secara adil dengan mempertimbangkan fakta - fakta yang terungkap dalam persidangan.
Ia percaya majelis hakim Pengadilan Tipikor yang menangani perkara ini telah menangkap fakta hukum yang terungkap secara terang benderang dan jelas bahwa semua pernyataannya bukan rekayasa.
Dirinya berharap majelis hakim memutus perkara yang menyeretnya secara adil.
"Oleh sebab itu saya mohon agar diberikan keputusan yang seadil-adilnya kepada saya. Demikian nota pembelaan pribadi yang dapat saya sampaikan," pungkas Tommy Sumardi.