Hakim Vonis Perantara Suap Djoko Tjandra, Tommy Sumardi 2 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta
Majelis Hakim PN Jakpus yang menangani perkara tersebut menyatakan Tommy Sumardi telah terbukti secara sah dan meyakinkan
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Hakim menjatuhkan vonis 2 tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan kepada terdakwa perantara suap Djoko Tjandra, Tommy Sumardi.
Sidang agenda putusan tersebut digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Selasa (29/12/2020).
Sebab, Majelis Hakim PN Jakpus yang menangani perkara tersebut menyatakan Tommy Sumardi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama - sama.
Baca juga: Djoko Tjandra Kemungkinan Banding Sikapi Vonis 2,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Surat Jalan Palsu
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun, dan pidana denda sejumlah Rp100 juta.
Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ucap hakim membacakan vonis.
Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang sudah dijalankan Tommy agar dikurangkan seluruhnya dari vonis yang dijatuhkan.
Baca juga: Djoko Tjandra Divonis 2,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Masih Pikir-pikir Ajukan Banding
"Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan dengan jenis penahanan rumah tahanan negara," ujarnya.
Adapun dalam pertimbangannya, majelis hakim menyetujui permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan Tommy Sumardi dalam perkara ini.
"Maka alasan yang menjadi dasar permohonan justice collaborator dapat diterima sehingga majelis menyetujui terdakwa menjadi justice collaborator dalam perkara a quo," tutur hakim.
Vonis ini lebih tinggi ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Tommy Sumardi 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus suap pengurusan red notice Djoko Tjandra.
Baca juga: Djoko Tjanda Cs Dijadwalkan Jalani Sidang Vonis Kasus Surat Jalan Palsu Hari Ini
Tommy disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara ini, pengusaha Tommy Sumardi didakwa bersama-sama dengan Djoko Tjandra memberikan suap ke dua orang jenderal polisi.
Yaitu Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte, dan Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.
Baca juga: Sejak Awal, Pinangki Akui Sudah Tahu Bakal Bertemu Buronan Kejagung Djoko Tjandra di Malaysia
Jaksa menyebut uang itu berasal dari Djoko Tjandra untuk kepentingan pengurusan red notice Interpol dan penghapusan status Djoko Tjandra dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dalam vonis hakim, Tommy Sumardi terbukti memberikan 200 ribu dolar Singapura dan 370 ribu dolar AS kepada Irjen Napoleon dan 100 ribu dolar AS kepada Brigjen Prasetijo.
Pleidoi Tommy Sumardi
Tommy Sumardi mengaku sama sekali tidak merekayasa keterangan apapun yang ia sampaikan selama sidang bergulir.
Tommy Sumardi menyatakan dengan tegas di depan majelis hakim bahwa keterangannya selama persidangan bukan sebuah rekayasa, termasuk mengakui pemberian suap kepada dua jenderal polisi dari uang milik Djoko Tjandra.
Bahkan ia mengatakan hanya orang gila yang mau merekayasa kasus yang pada akhirnya ikut menjerat dirinya juga.
"Disini saya tegaskan, saya masih waras. Hanya orang gila yang merekayasa kasus untuk memenjarakan dirinya sendiri.
Saya punya keluarga, punya anak dan pekerjaan. Untuk apa saya meninggalkan semua ini hanya demi merekayasa kasus? Sungguh tidak masuk akal," tegasnya.
Atas pengakuannya ini, Tommy Sumardi berharap majelis hakim memutus secara adil dengan mempertimbangkan fakta - fakta yang terungkap dalam persidangan.
Ia percaya majelis hakim Pengadilan Tipikor yang menangani perkara ini telah menangkap fakta hukum yang terungkap secara terang benderang dan jelas bahwa semua pernyataannya bukan rekayasa.
Dirinya berharap majelis hakim memutus perkara yang menyeretnya secara adil.
"Oleh sebab itu saya mohon agar diberikan keputusan yang seadil-adilnya kepada saya. Demikian nota pembelaan pribadi yang dapat saya sampaikan," pungkas Tommy Sumardi.