Ini Tahapan Penerima Vaksin Covid-19, Tenaga Kesehatan Urutan Pertama
Itagi adalah badan independen yang memberikan advice atau masukan kepada Menteri Kesehatan terkait dengan program vaksinasi.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa pihaknya telah berkonsultasi dengan Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (Itagi) untuk rencana vaksinasi Covid-19 pada 2021 mendatang.
Itagi adalah badan independen yang memberikan advice atau masukan kepada Menteri Kesehatan terkait dengan program vaksinasi.
"Badan independen ini ada di setiap level. Contohnya di WHO ada juga ada Badan Independen untuk imunisasi yang namanya SAGE. Kita berdiskusi dengan mereka," kata Budi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (29/12/2020).
Baca juga: PBNU: Koordinasi Pusat dan Daerah dalam Penanganan Pandemi Covid-19 Masih Lemah
Dari hasil konsultasi dengan Itagi tersebut pemerintah menurut Budi memutuskan bahwa vaksinasi tahap pertama akan diberikan kepada 1,3 juta petugas kesehatan yang tersebar di 34 Provinsi.
"Tahap kedua kita berikan ke petugas publik. Ini sekitar 17,4 juta orang. Kemudian tahap selanjutnya, masyarakat Lansia, di atas 60 tahun yang jumlahnya sekitar 21,5 juta orang," kata dia.
Setelah tahap pertama dan kedua selesai menurut Budi, maka vaksin akan diberikan kepada masyarakat umum.
Pemberian vaksin Covid-19 tahap pertama bagi petugas kesehatan menurut Budi dilakukan seluruh negara.
"Mengapa? (tenaga kesehatan) ini adalah garda terdepan, orang - orang yang paling penting di masa pandemi krisis Covid-19. Jadi apa yang kita lakukan pertama kali konsisten yang dilakukan di Inggris, Amerika, semua negara bahwa tenaga kesehatan merupakan prioritas pertama yang akan kita vaksin," katanya.
Untuk tahapan ke dua, kebijakan setiap negara menurutnya berbeda-beda.
Ada yang mengurutkannya berdasarkan umur dan ada juga berdasarkan aktivitas pekerjaan.
"Di kita public workers dulu. Mengapa? Karena memang kita membutuhkan waktu untuk memastikan bahwa vaksin yang bisa digunakan nanti bisa berlaku untuk usia di atas 60 tahun," kata dia.
Menkes memastikan bahwa vaksinasi tahap pertama dan selanjutnya akan diberikan apabila telah keluar izin penggunaan darurat atau Emergency used authorization dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Karena kita percaya sekali bahwa data science itu menjadi pegangan kita, BPOM sudah bekerja sama baik dengan Kementerian Kesehatan," pungkasnya.