Investor Asing yang Datang Wajib Transfer Skill dan Keahlian ke Pekerja Indonesia
Dalam UU Cipta Kerja, harus ada kewajiban dari pelaku usaha atau investor asing untuk melakukan vokasi atau alih teknologi kepada pekerja lokal.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah saat ini tengah menyusun rancangan peraturan pemerintah (RPP) dan rancangan peraturan presiden (RPerpres) yang merupakan aturan turunan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam RPP dan Perpres tersebut, pemerintah diminta mewajibkan para investor asing untuk alih teknologi kepada para pekerja Indonesia.
Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang mengatakan dalam UU Cipta Kerja, harus ada kewajiban dari pelaku usaha atau investor asing untuk melakukan vokasi atau alih teknologi kepada pekerja lokal.
Harapannya, alih teknologi tersebut akan meningkatkan skill dan kompetensi para pekerja Indonesia.
"Bukan lagi mengimbau tapi kewajiban harus mentransfer teknologi. Karena tenaga-tenaga kerja asing yang didatangkan memiliki keahlian tertentu yang tidak bisa dikerjakan oleh anak bangsa. Nah, disinilah yang harus ada kewajiban untuk alih teknologi ke pekerja lokal agar mereka bisa bersaing," kata Sarman Simanjorang, Selasa(29/12/2020).
Baca juga: Kaleidoskop 2020 : DPR Sahkan 13 RUU Jadi Undang-Undang, Diwarnai Mikrofon Mati Hingga Unjuk Rasa
Menurut Sarman, ketika investor datang ke Indonesia dan membawa tenaga kerja asing, maka sudah menjadi kewajiban untuk melakukan vokasi, melakukan transfer teknologi kepada anak-anak bangsa.
Dengan begitu, ke depannya, para pekerja lokal juga memiliki skill dan kompetensi yang sama denganpekerja asing.
"Ini harus diatur betul. Makanya kita sangat mengimbau, ini bukan hanya dari pengusaha, tapi juga serikat pekerja harus tampil di sini untuk memastikan bahwa para tenaga kerja Indonesia, suatu saat bisa melakukan pekerjaan yang dilakukan tenaga kerja asing. Makanya kita harus mengawal pembahasan aturan turunan UU Ciptaker yang sedang dibahas," terangnya.
Baca juga: Investor Dinilai Mulai Optimistis Terhadap UU Cipta Kerja
Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kadin DKI Jakarta ini juga mengatakan, saat ini pihaknya sudah menyusun masukan-masukan kepada pemerintah yang berhubungan dengan turunan dari UU Cipta Kerja.
Pihaknya juga berharap agar para serikat pekerja bisa memberikan masukan-masukan kepada pemerintah terkait aturan turunan uu tersebut.
Harapannya, para pengusaha dan para serikat pekerja bisa bersama-sama mengawal pembahasan RPP dan RPerpres yang merupakan aturan turunan UU Cipta Kerja.
Supaya nantinya, anak-anak bangsa ini diwajibkan menerima alih teknologi dari tenaga-tenaga asing yang didatangkan oleh perusahaan asing maupun lokal.
"Makanya, ini sesuatu yang harus dikawal. Jadi yang harus dikawal adalah berbagai turunan dari peraturan pemerintah dan peraturan presiden dari UU Cipta Kerja ini. Supaya, nantinya apa yang menjadi tujuan dari UU Cipta Kerja ini, tidak melenceng dari turunan teknis dari UU tersebut, salah satunya menyangkut alih teknologi," jelasnya.
Baca juga: Buruh Bakal Gelar Unjuk Rasa di MK Besok Tolak UU Cipta Kerja
Sarman menambahkan, alih teknologi adalah bagaimana supaya tenaga-tenaga kerja yang ada, apakah itu di Penanaman modal asing (PMA) atau perusahaan multinasional diberikan tanggung jawab untuk meningkatkan skill dari tenaga kerjanya.