Investor Asing yang Datang Wajib Transfer Skill dan Keahlian ke Pekerja Indonesia
Dalam UU Cipta Kerja, harus ada kewajiban dari pelaku usaha atau investor asing untuk melakukan vokasi atau alih teknologi kepada pekerja lokal.
Editor: Theresia Felisiani
Hal itu juga sejalan dengan program pemerintah mengenai vokasi.
Artinya, tenaga kerja Indonesia yang hampir 90 persen adalah tamatan sekolah menengah atas harus ditingkatkan kemampuannya, skillnya, dan kompetensinya melalui program vokasi atau alih teknologi yang diatur secara jelas dan rinci dalam RPP dan Perpres.
"Dalam UU Cipta Kerja juga dibuka kran untuk tenaga kerja asing, tapi untuk bidang-bidang tertentu yang tidak bisa dikerjakan oleh anak-anak bangsa. Akan tetapi, itu harus ada kewajiban, bahwa tenaga-tenaga kerja asing ini wajib mentransfer pengetahuannya kepada pekerja-pekerja lokal. Ini yang sedang kita perjuangkan ke pemerintah," tegasnya.
Baca juga: Kemnaker Libatkan Akademisi Susun RPP UU Cipta Kerja
Pihaknya sangat berharap, pada 2021, efektivitas UU Cipta Kerja sudah bisa dirasakan manfaatnya oleh para pekerja lokal dan pengusaha.
Indikatornya, banyak investor dari luar negeri yang masuk ke Indonesia secara masif.
Sebab, sasaran utama UU Cipta Kerja adalah bagaimana mampu melahirkan tenaga kerja untuk anak bangsa.
"Angkatan kerja kita setiap tahun hampir 2,9 juta, yang menganggur saat ini sudah hampir 15 juta, solusi kongkrit untuk mengurangi jumlah pengangguran ini adalah dengan mendatangkan investasi sebanyak-banyaknya dan membuka lapangan kerja seluas-luasnya. Dengan begitu, tenaga angkatan kerja yang masih menganggur bisa terserap maksimal," harap dia.
Dia menyakini, kelahiran UU Cipta Kerja ini merupakan daya tarik yang mampu meyakinkan para investor asing untuk masuk ke Indonesia. Harapannya, supaya devisa Indonesia naik dan pertumbuhan ekonomi juga akan lebih positif. Tujuan terpenting dari UU ini adalah bagaimana angkatan kerja lokal dapat tertampung dengan hadirnya para investor asing.(Willy Widianto)