Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Investor Asing yang Datang Wajib Transfer Skill dan Keahlian ke Pekerja Indonesia

Dalam UU Cipta Kerja, harus ada kewajiban dari pelaku usaha atau investor asing untuk melakukan vokasi atau alih teknologi kepada pekerja lokal. 

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Investor Asing yang Datang Wajib Transfer Skill dan Keahlian ke Pekerja Indonesia
Tribunnews/Irwan Rismawan
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto (kelima kanan) bersama Menteri Keuangan, Sri Mulyani (kelima kiri), Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah (keempat kanan), Menkumham, Yasonna Laoly (keempat kiri), Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita (ketiga kanan), Menteri LHK, Siti Nurbaya (ketiga kiri), Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan Djalil (kedua kanan), Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki (kedua kiri), Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian (kiri), dan Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia (kanan) berfoto bersama usai memberikan penjelasan tentang Omnibus Law UU Cipta Kerja di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2020). Sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju memberikan penjelasan mengenai UU Cipta Kerja pascapengesahan dalam Rapat Paripurna DPR pada Senin (5/10/2020) lalu yang menimbulkan beragam gejolak publik. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Hal itu juga sejalan dengan program pemerintah mengenai vokasi. 

Artinya, tenaga kerja Indonesia yang hampir 90 persen adalah tamatan sekolah menengah atas harus ditingkatkan kemampuannya, skillnya, dan kompetensinya melalui program vokasi atau alih teknologi yang diatur secara jelas dan rinci dalam RPP dan Perpres. 

"Dalam UU Cipta Kerja juga dibuka kran untuk tenaga kerja asing, tapi untuk bidang-bidang tertentu yang tidak bisa dikerjakan oleh anak-anak bangsa. Akan tetapi, itu harus ada kewajiban, bahwa tenaga-tenaga kerja asing ini wajib mentransfer pengetahuannya kepada pekerja-pekerja lokal. Ini yang sedang kita perjuangkan ke pemerintah," tegasnya.

Baca juga: Kemnaker Libatkan Akademisi Susun RPP UU Cipta Kerja

Pihaknya sangat berharap, pada 2021, efektivitas UU Cipta Kerja sudah bisa dirasakan manfaatnya oleh para pekerja lokal dan pengusaha.

Indikatornya, banyak investor dari luar negeri yang masuk ke Indonesia secara masif.

Sebab, sasaran utama UU Cipta Kerja adalah bagaimana mampu melahirkan tenaga kerja untuk anak bangsa.

"Angkatan kerja kita setiap tahun hampir 2,9 juta, yang menganggur saat ini sudah hampir 15 juta, solusi kongkrit untuk mengurangi jumlah pengangguran ini adalah dengan mendatangkan investasi sebanyak-banyaknya dan membuka lapangan kerja seluas-luasnya. Dengan begitu, tenaga angkatan kerja yang masih menganggur bisa terserap maksimal," harap dia.

Berita Rekomendasi

Dia menyakini, kelahiran UU Cipta Kerja ini merupakan daya tarik yang mampu meyakinkan para investor asing untuk masuk ke Indonesia. Harapannya, supaya devisa Indonesia naik dan pertumbuhan ekonomi juga akan lebih positif. Tujuan terpenting dari UU ini adalah bagaimana angkatan kerja lokal dapat tertampung dengan hadirnya para investor asing.(Willy Widianto) 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas