Kemungkinan Markaz Syariah Diusulkan Jadi Ponpes Bersama, Ini Kata FPI
Wakil Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar menanggapi soal pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD
Penulis: Reza Deni
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Wakil Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar menanggapi soal pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD terkait polemik lahan di Megamendung antara Pondok Pesantren Markaz Syariah dan PT Perkebunan Nusantara VIII.
Diketahui, Mahfud melalui akun twitternya @mohmahfudmd, menyebut jika masalah antara Markaz Syariah dan PTPN selesai dan tanah tersebut merupakan milik negara, maka Ponpes Markaz Syariah bisa diusulkan menjadi ponpes bersama.
Aziz mengatakan akan berkoordinasi dengan pihak Markaz Syariah soal itu.
"Sampai saat ini kami belum mengkordinasikannya," kata Aziz dalam pesan singkat, Selasa (29/12/2020).
Baca juga: Soal Polemik Markaz Syariah, FPI: PTPN VIII Menelantarkan Lahan Selama 25 Tahun
Pihaknya sendiri menyambut baik pernyataan Mahfud MD
"Insyaallah kalau tawaran itu serius dari Pak Mahfud selaku Menkopolhukam, kami segera mendiskusikannya dengan klien kami," pungkasnya.
Sebelumnya, polemik antara Markaz Syariah dan PTPN VIII terkait lahan di Megamendung masih bergulir.
Pihak PTPN VIII memberikan somasi kepada Markaz Syariah dan meminta untuk mengosongkan tempat dalam waktu tujuh hari paling lambat.
Namun, pihak Ponpes Markaz Syariah yang dipimpin oleh Habib Rizieq Shihab menjawab somasi tersebut.
Baca juga: Temuan Lengkap Komnas HAM soal Tewasnya 6 Laskar FPI yang Dirilis Hari Ini, Belum Ada Kesimpulan
Menurut keterangan resmi yang dikonfirmasi Aziz Yanuar, lahan tersebut sudah sudah lama ditelantarkan oleh PTPN VIII
"PT. Perkebunan Nusantara VIII sudah lebih dari 25 (dua puluh lima) tahun menelantarkan dan tidak mengelola langsung lahan tersebut," kata Aziz dalam surat balasan atas somasi yang diterima pihaknya, dibaca Tribunnews, Senin (28/12/2020).
Hal tersebut berdasarkan UU Pokok Agraria pasal 34 huruf e di mana hak guna usaha hapus ditelantarkan dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan Dan Hak Pakai Atas Tanah Presiden Republik Indonesia, Bagian Kelima Kewajiban dan Hak Pemegang Hak Guna Usaha Pasal 12 (1) Pemegang Hak Guna Usaha
Baca juga: Komnas HAM RI Belum Simpulkan Penyelidikan Terkait Tewasnya 6 Laskar FPI
Aziz mengaatakan ada 9 Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) PTPN yang sudah dibatalkan oleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap setingkat Mahkamah Agung.
"Sehingga di dalam sistem hukum agraria, lahan-lahan tersebut adalah merupakan lahan bebas, karena HGU hapus dengan sendirinya apabila lahan ditelantarkan oleh pihak penerima HGU, dan otomatis menjadi objek land reform, yaitu memang dialokasikan untuk kepentingan rakyat," tambahnya.
Namun, meski begitu, Aziz menilai perlu ada instansi terkait yakni Kementerian Agaria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
"(Klarifikasi) terkait peta batas atas lahan HGU (Hak Guna Usaha) yang saat ini diklaim oleh saudara (PT. Perkebunan Nusantara VIII) yang berupa peta digital dari pihak BPN (Badan Pertanahan Nasional) yang merupakan instansi yang berwenang atas hal tersebut sehingga bersifat objektif dan independen," pungkasnya.