Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Virus Corona Varian Baru Muncul, Indonesia Tutup Pintu bagi Warga Asing 1-14 Januari 2021

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menyebut Indonesia menutup sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA) tanggal 1-14 Januari 2021.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Virus Corona Varian Baru Muncul, Indonesia Tutup Pintu bagi Warga Asing 1-14 Januari 2021
Biro Pers Sekretariat Presiden
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (28/12/2020). Indonesia menutup sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA) tanggal 1-14 Januari 2021. 

TRIBUNNEWS.COM - Indonesia menutup sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA) tanggal 1-14 Januari 2021.

Hal tersebut disampaikan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam keterangan persnya di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (28/12/2020).

“Rapat Kabinet Terbatas tanggal 28 Desember 2020 memutuskan untuk menutup sementara, saya ulangi, untuk menutup sementara dari tanggal 1-14 Januari 2021 masuknya Warga Negara Asing atau WNA dari semua negara ke Indonesia,” ujar Retno dilansir setkab.go.id.

Retno menyebut kebijakan ini memiliki pengecualian.

Yaitu bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.

Baca juga: Iran Akan Mulai Uji Coba Vaksin Covid-19 pada Manusia

Keputusan ini diambil pemerintah Indonesia sebagai tindak lanjut adanya strain baru virus Covid-19.

"Saat ini telah muncul pemberitaan mengenai strain baru virus COVID-19 yang menurut berbagai data ilmiah memiliki tingkat penyebaran yang lebih cepat," ungkap Retno.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, bagi WNA yang tiba di Indonesia pada 28 sampai 31 Desember 2020, Retno menyebut diberlakukan aturan sesuai ketentuan dalam adendum Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 3 Tahun 2020, yaitu :

a. menunjukkan hasil negatif melalui tes RT–PCR di negara asal, yang berlaku maksimal 2×24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC (Indonesia Health Alert Card/Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik) Internasional Indonesia;

b. pada saat kedatangan di Indonesia melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif, maka WNA melakukan karantina wajib selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan;

c. setelah karantina lima hari, melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan.

Sementara itu bagi WNI di luar negeri tetap diizinkan kembali ke Indonesia, sesuai dengan ketentuan adendum Surat Edaran yang sama.

Baca juga: Update Kasus Covid-19 Global: Total Infeksi di Seluruh Dunia 81,5 Juta, 57,6 Juta Pasien Sembuh

Kemkes Bentuk Tim untuk Pelajari

Sebelumnya diberitakan Tribunnews.com, varian baru virus corona yang lebih cepat menular ditemukan di Inggris dan sejumlah negara Eropa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas