Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS: Polisi Turunkan Atribut FPI di Petamburan

Sejumlah anggota kepolisian mendatangi markas besar Front Pembela Islam (FPI) di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020).

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Sri Juliati
zoom-in BREAKING NEWS: Polisi Turunkan Atribut FPI di Petamburan
Tangkap layar kanal YouTube KompasTV
Sejumlah anggota kepolisian mendatangi markas besar Front Pembela Islam (FPI) di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020). 

KEEMPAT : Apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam diktum ketiga di atas, Aparat Penegak Hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh Front Pembela Islam.

KELIMA : Meminta kepada warga masyarakat:

a. untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam;

b. untuk melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum setiap kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam.

KEENAM : Kementerian/Lembaga yang menandatangani Surat Keputusan Bersama ini, agar melakukan koordinasi dan mengambil langkah-langkah penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KETUJUH : Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 30 Desember 2020

BERITA TERKAIT

MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, MUHAMMAD TITO KARNAVIAN
MENTERI HUKUM DAN HAM REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA, JOHNNY G. PLATE
JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA, BURHANUDDIN
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, JENDERAL POL. IDHAM AZIS
KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME, BOY RAFLI AMAR

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan/Gita Irawan/Daryono)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas